JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan menjelang hari raya lebaran 2026. Anggaran ini lebih besar dibandingkan tahun lalu, yang mencapai Rp49 triliun, sehingga terjadi kenaikan sebesar 10%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa peningkatan anggaran tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mempersiapkan dana yang cukup besar untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang tergolong dalam ASN, PPPK, dan pensiunan terpenuhi.
Pembagian Alokasi Anggaran THR
Airlangga menjelaskan bahwa alokasi anggaran THR akan disalurkan kepada tiga kelompok utama:
-
ASN pusat dan TNI-Polri
Sebanyak 2,4 juta ASN pusat dan TNI-Polri akan menerima porsi anggaran sebesar Rp22,2 triliun. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan tunjangan yang layak bagi para pegawai pemerintah di tingkat pusat. -
ASN daerah
Untuk 4,3 juta ASN di daerah, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20,2 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memperhatikan kondisi para pegawai pemerintah di wilayah-wilayah daerah. -
Pensiunan
Sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima dana THR dengan total mencapai Rp12,7 triliun. Pencairan dana ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan hidup para pensiunan menjelang hari raya besar.
Komponen THR dan Waktu Pencairan
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebutkan bahwa komponen THR tahun ini akan cair 100% atau dibayarkan secara penuh. Berbeda dengan beberapa tahun terakhir saat pandemi, skema penyaluran THR kali ini lebih transparan dan lengkap. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pencairan THR sudah dimulai secara bertahap sejak pekan pertama, tepatnya pada 26 Februari lalu. Proses ini dilakukan agar semua penerima dapat menerima dana THR sebelum hari raya lebaran tiba.
THR dan Gaji ke-13: Dua Kebijakan Terpisah
Airlangga juga menegaskan bahwa THR adalah kebijakan yang terpisah dari pencairan gaji ke-13. Meskipun THR diberikan menjelang hari raya, gaji ke-13 memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
“Untuk gaji ke-13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujar Airlangga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kedua kebijakan ini tidak saling tumpang tindih.
Kesimpulan
Anggaran THR yang disiapkan oleh pemerintah menunjukkan komitmen dalam memastikan kesejahteraan para pegawai pemerintah dan pensiunan. Dengan peningkatan anggaran sebesar 10% dibandingkan tahun lalu, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan manfaat yang layak bagi masyarakat yang tergolong dalam kelompok tersebut. Pencairan THR yang dilakukan secara bertahap dan komponen yang lengkap semakin memperkuat kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan sosial.





