Pemerintah Jamin Tarif Nol Persen Produk AS Tak Ganggu Industri Lokal

Aa1wq58g 1
Aa1wq58g 1

Pemerintah Jamin Tidak Ada Gangguan bagi UMKM dan Industri Lokal

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa penghapusan hambatan tarif lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tidak akan mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri lokal. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

Haryo menjelaskan bahwa besaran bea masuk atau tarif umum (Most Favoured Nations/MFN) Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen. Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA) dengan negara mitra utama lainnya.

Produk AS dengan Tarif 0 Persen Dibutuhkan Pelaku Usaha Lokal

Menurut Haryo, sebagian besar produk AS yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di Indonesia.

“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor,” ujarnya.

Selain itu, Haryo menambahkan bahwa jika ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen bea masuk tambahan seperti safeguard, antidumping, dan antisubsidi sesuai kaidah dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tarif 0 Persen untuk Lebih dari 99 Persen Produk AS

Indonesia sepakat menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk ekspor asal AS di seluruh sektor. Kebijakan tersebut merupakan poin utama dalam dokumen ART yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.

Penghapusan tarif tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, hingga produk otomotif dan bahan kimia.

“Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor,” demikian keterangan Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia.

Kekhawatiran Produk AS Banjiri RI

Center of Reform on Economics (CORE) menyatakan bahwa kebijakan nontariff untuk produk-produk pertanian, kosmetik, farmasi, teknologi digital, dan lainnya telah membahayakan konsumen di dalam negeri.

“Selain akan semakin memperlancar arus produk-produk AS ke pasar Indonesia, penghapusan kebijakan nontarif juga berpotensi menggerus potensi peluang industri jasa pemastian dari perusahaan-perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta,” tulis CORE dalam pernyataannya.

Mengenai kekhawatiran terjadi lonjakan impor produk AS, Haryo menjelaskan bahwa melalui ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian tersebut.

“Termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara,” ucapnya.

Pos terkait