
Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. Diperkirakan nilai THR di sektor swasta bisa mencapai sekitar Rp 124 triliun.
“Untuk sektor swasta, kewajiban pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Maksimalnya, THR harus dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga saat memberikan pernyataan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3).
Aturan pemberian THR untuk sektor swasta berdasarkan masa kerja karyawan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan diberikan THR secara proporsional sesuai durasi kerjanya.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan besarnya adalah satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa nominal THR di tiap perusahaan bisa bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sebanyak 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat.
Anggaran THR untuk ASN Meningkat

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Airlangga menjelaskan bahwa anggaran THR tahun ini meningkat sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp 49 triliun.
Dari total anggaran tersebut, alokasi THR untuk ASN pusat termasuk TNI dan Polri diberikan kepada 2,4 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 22,2 triliun. Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan nilai Rp 12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya cair pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan seperti pola sebelumnya pada bulan Juni.
“Saya ingin menekankan bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama,” tegas Airlangga.





