Pemerintah Perkirakan THR Karyawan Swasta Capai Rp124 Triliun

Aa1xp3dr
Aa1xp3dr

Proyeksi Pembayaran THR Sektor Swasta Tahun 2026

Pemerintah memproyeksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta akan mencapai Rp124 triliun pada tahun 2026. Angka ini diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu meningkatkan angka konsumsi nasional secara signifikan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proyeksi tersebut didasarkan pada data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam data tersebut, tercatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan besaran THR yang dibayarkan oleh perusahaan swasta akan mencapai Rp124 triliun.

Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR



Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, hak atas THR keagamaan berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang belum bekerja selama setahun, THR diberikan secara proporsional.

“Bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih,” ujar dia.

Dia menegaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai status ikatan kerja, baik itu mereka yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Batas Waktu Pembayaran THR



Terkait waktu penyaluran, Yassierli menyebutkan melalui surat edaran resmi, pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran THR keagamaan adalah tujuh hari sebelum hari raya. Meski batas maksimalnya adalah H-7, dia tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar sebisa mungkin menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna memudahkan pekerja.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata dia.

THR Harus Dibayar Penuh



Lebih lanjut, Yassierli menyatakan surat edaran yang telah diterbitkan juga merinci secara teknis mengenai tata cara perhitungan besaran THR yang harus diterima pekerja. Pemerintah memberikan penekanan keras kepada para pengusaha, yakni THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh. Dia menegaskan, tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran tunjangan tersebut kepada para karyawannya.

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.

THR ASN Mulai Ditransfer

Pemerintah juga telah memastikan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ditransfer. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menjamin bahwa THR PPPK 2026 akan cair sebesar 100 persen sesuai dengan perkiraan per golongan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pegawai negeri.

Pos terkait