Kebijakan Ekspor Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang Resiprokal
Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melonggarkan larangan ekspor barang mentah, meskipun terdapat perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis pada hari Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Haryo, Indonesia tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa sektor mineral kritis muncul dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Dagang Resiprokal yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pihak AS menuntut penghapusan pembatasan ekspor komoditas tersebut. Dalam salah satu poin dokumen yang diunggah oleh kantor perwakilan dagang Amerika Serikat (USTR), 19 Februari 2026, disebutkan bahwa untuk memperkuat konektivitas rantai pasok antara kedua belah pihak, Indonesia harus menghapuskan pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
Kerja Sama dengan Perusahaan AS
Haryo menanggapi klausul tersebut dengan menyatakan bahwa perjanjian dagang resiprokal mendorong perusahaan AS bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan penghiliran dan pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan logam tanah jarang (rare earths).
Ia menjelaskan bahwa produk yang diekspor adalah komoditas yang telah diproses setelah perusahaan AS melakukan penambangan dan pengolahan di Indonesia. Menurutnya, mekanisme ini sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, poin AS yang secara langsung meminta penghapusan restriksi ekspor mineral mentah menimbulkan pertanyaan soal kebijakan larangan ekspor mineral mentah seperti nikel yang selama ini sudah ditetapkan.
Kritik terhadap Kesepakatan
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kesepakatan ini bertentangan dengan program penghiliran yang selama ini dicanangkan pemerintah Indonesia. Faisal menilai pemerintah melakukan langkah mundur jika menyetujuinya. “Padahal kan kita bisa hilirisasi di nikel karena itu, karena ada pelarangan ekspor untuk nikel ore-nya,” kata Faisal kepada Tempo, 20 Februari 2026.
Selain itu, Faisal menilai kebijakan ini bakal menimbulkan persepsi perbedaan perlakuan. Langkah ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi investor lain dan berisiko mengganggu iklim investasi.
Strategi AS dalam Pasokan Mineral Kritis
Faisal menilai poin permohonan kerja sama sampai ke pengelolaan dan produksi hilir sebagai upaya AS menyaingi dominasi Cina. Tiongkok selama ini dianggap mendominasi pasokan mineral kritis, seperti nikel, tembaga, dan rare earth lain. Langkah ini dianggap penting karena mineral kritis adalah bahan sumber daya bahan baku untuk input bagi industri pengolahan manufaktur yang bernilai tambah tinggi seperti semikonduktor atau produk teknologi.





