Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Masih Berlaku untuk Makanan dan Minuman

1714804620
1714804620

Pemerintah Indonesia Tetap Pertahankan Aturan Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS). Penegasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu yang sempat beredar pasca ditandatanganinya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hak konsumen, khususnya masyarakat muslim, agar memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Dengan begitu, tidak ada perlakuan khusus bagi produk impor, termasuk dari AS.

Tak hanya sektor makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS tetap harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Mulai dari standar mutu dan keamanan produk, penerapan good manufacturing practice (GMP), hingga kewajiban pencantuman informasi detail terkait kandungan produk.

“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tandasnya.

Kesepakatan Dagang dan Standar Halal

Sebelumnya, Indonesia menyepakati sejumlah pelonggaran aturan halal terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu AS.

Dalam dokumen kesepakatan itu, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam, atau standar negara mana pun yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Artinya, praktik pemotongan hewan yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat diakui, sehingga tidak perlu melalui proses tambahan yang berpotensi memperlambat arus perdagangan.

“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” bunyi kesepakatan yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART), dikutip Jumat (20/2).

Lebih lanjut, pemerintah juga membebaskan wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari persyaratan sertifikasi dan label halal. Dalam hal ini, Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.


Pos terkait