Awal Mula Kesepakatan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat
Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) dimulai dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Pada 2 April 2025, pihak AS mengumumkan penetapan Tarif Resiprokal terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam pernyataan resmi, tarif yang diberlakukan kepada Indonesia mencapai 32 persen.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada defisit perdagangan antara AS dan Indonesia sebesar US$ 19,3 miliar pada tahun 2024. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia memandang pentingnya melakukan negosiasi untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia serta melindungi ribuan pekerja di sektor industri padat karya.
Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada retaliasi, karena dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Setelah perundingan intensif dengan AS, pada 15 Juli 2025, pihak AS memberikan kebijakan baru dengan menurunkan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa kedua negara akan segera membahas dan memfinalisasi perjanjian tersebut. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART. Perjanjian ini menetapkan besaran Tarif Resiprokal serta memberikan pengecualian bagi sejumlah produk unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil, agar dapat masuk ke pasar Amerika Serikat.
Waktu Pemberlakuan dan Fleksibilitas Perjanjian
Haryo menjelaskan bahwa perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum di masing-masing negara—termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi—telah diselesaikan.
Ia juga menegaskan bahwa ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu. Perubahan atau amandemen, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
Komentar Mengenai Keputusan Mahkamah Agung AS
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana menaikkan tarif global barunya menjadi 15 persen. Keputusan ini disampaikan sehari setelah ia mengumumkan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meskipun ada putusan Supreme Court alias Mahkamah Agung AS ihwal kebijakan tarif global, perjanjian dagang Indonesia dan AS tetap berlaku sesuai kesepakatan awal.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan MA AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan perjanjian bilateral yang tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
Ervana Trikarina Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





