Pemilik Senjata Tajam Ilegal Diadili Satgas Operasi Damai Cartenz

Aa1naela
Aa1naela

Penindakan terhadap Anggota KKB di Wilayah Yahukimo

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali melakukan penindakan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kali ini, penindakan dilakukan terhadap seorang anggota KKB bernama Natan Matuan. Ia ditangani secara hukum karena memiliki senjata tajam tanpa izin.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tujuan dari proses hukum ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal.

Berdasarkan data dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Natan Matuan merupakan anggota KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.

”Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” jelas Faizal.

Menurut Jenderal bintang satu Polri itu, P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan. Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

”Sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” tambah dia.

Dalam kasus ini, tersangka Natan Matuan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

”Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelas Faizal.

Komitmen Negara dalam Menjaga Keamanan di Papua

Terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

”Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” tegasnya.

Pos terkait