Pemilik Warung di Balangan Dapat Teguran Karena Langgar Perda Ramadan

Pedagang Ndableg 2
Pedagang Ndableg 2

Penertiban Warung Makan Selama Bulan Ramadan di Kabupaten Balangan

Di wilayah Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sejumlah warung makan yang berada di belakang Gedung Juang S Lewan terjaring dalam operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi ini dilakukan pada Senin (2/3/2026) saat jam siang di bulan Ramadan. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan.

Operasi Yustisi yang digelar oleh Satpol PP Balangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi, dan Kepala Bidang Trantibum, Hedy Mulyawan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan, khususnya terkait pelaksanaan ibadah puasa.

Setelah operasi selesai, Kasatpol PP Balangan, Aspariah, menjelaskan bahwa tim lapangan menemukan beberapa warung yang masih melayani pembeli di tempat selama siang hari. Selain itu, ada juga warung yang menyediakan makanan siap saji sebelum waktu yang ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat kepada pelanggan selama jam puasa.

“Warung tersebut diberikan teguran keras dan diminta untuk menutup aktivitas dagang sementara,” ujar Aspariah. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan formulir surat teguran dan surat pernyataan sebagai bukti pelanggaran kedua kalinya.

Selain itu, pemilik warung yang melanggar aturan diwajibkan datang ke Kantor Satpol PP Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aspariah mengatakan bahwa pemilik warung akan diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan kesalahan serupa.

Aspariah menegaskan bahwa Satpol PP Balangan akan terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik yang dianggap rawan untuk mencegah pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar norma kesucian bulan Ramadan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Balangan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan. Penertiban ini didasarkan pada dua Perda, yaitu Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas dan Perda Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, Aspariah menyampaikan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan. “Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan bahwa masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya.

Ia berharap operasi yustisi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma kesucian bulan Ramadan. Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghormati nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam bulan Ramadan.


Pos terkait