Pemimpin aniaya bawahan hingga tewas di Sulsel dihukum PTDH

Aa1xmpsr
Aa1xmpsr



Bripda P alias Pirman, seorang anggota Ditsamapta Polda Sulsel, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga menyebabkan kematian di barak, akhirnya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah Dit Propam Polda Sulsel menggelar sidang kode etik terhadap Bripda Pirman pada Senin (2/3). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Dalam sidang tersebut, sebanyak 14 orang saksi hadir untuk memberikan kesaksian.

Berdasarkan kesaksian para saksi, Bripda Pirman dinyatakan bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Bripda Dirja. Perilakunya juga dinilai telah merusak profesionalitas dan citra institusi kepolisian.

Ketua Sidang Etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyampaikan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham saat membacakan amar putusan.



Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, Bripda Pirman dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

“Sanksi PTDH ini adalah sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa dari rekannya,” tegasnya.

Selain Bripda Pirman, terdapat dua polisi lain yang juga mendapatkan sanksi etik dan disiplin. Meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam penganiayaan Bripda Dirja, mereka diketahui mengetahui adanya tindakan kekerasan namun tidak melaporkannya.

Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, kedua polisi tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan. Namun, mereka memiliki peran dalam proses penanganan kejadian tersebut.

  • Salah satu dari mereka, Bripda MA, membersihkan darah agar kejadian tidak diketahui.
  • Satu orang lainnya mengetahui penganiayaan tetapi tidak melaporkannya.

Meski demikian, penyidik masih memeriksa apakah ada bukti langsung yang menghubungkan mereka dengan tindakan pembunuhan.

Terkait pelaku utama, Bripda Pirman, penyidik telah menjeratnya dengan pasal pidana sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

Meningkatkan pengawasan terhadap anggota di lapangan.

Melakukan sosialisasi ulang terkait kode etik dan disiplin.

* Memperkuat mekanisme pelaporan kekerasan atau pelanggaran.

Dengan tindakan tegas terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait, Polda Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Pos terkait