Pemkab Bantul Siapkan Raperda Pengelolaan Gudang

Aa1fvp3i
Aa1fvp3i

jogja.
, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mengambil langkah penting untuk memperkuat infrastruktur ekonomi daerah. Dengan inisiatif dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Pemkab saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan gudang. Raperda ini direncanakan masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada triwulan pertama tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat sektor industri dan perdagangan di wilayah Bumi Projotamansari. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa keberadaan gudang yang memadai adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas distribusi barang. Menurutnya, gudang bukan hanya menjadi tempat penyimpanan, tetapi juga komponen vital dalam memastikan ketersediaan bahan baku hingga produk jadi yang siap dilempar ke pasar.

“Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan diperlukan fasilitas gudang yang memadai sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen,” ujar Halim di Bantul, Sabtu (28/2/2026).

Meskipun aktivitas pergudangan semakin meningkat, Bupati mengakui adanya beberapa tantangan di lapangan yang perlu segera dibenahi. Beberapa isu krusial yang melatarbelakangi perlunya perda ini antara lain:

  • Memastikan lokasi gudang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Standarisasi tata letak dan pengelolaan yang profesional
  • Memberikan payung hukum yang jelas terkait perizinan usaha
  • Mengantisipasi gesekan atau dampak negatif di lingkungan sekitar lokasi pergudangan

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, penyelenggaraan gudang tidak hanya menjadi urusan logistik semata, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi yang tertib dan aman.

“Raperda ini merupakan upaya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan jaminan peningkatan perekonomian masyarakat dari kegiatan usaha penyelenggaraan gudang di daerah,” pungkas Halim.

Pos terkait