Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Belitung
Pemerintah Kabupaten Belitung telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan digelar pada 20 September 2026. Pilkades ini akan diikuti oleh 13 desa yang tersebar di empat kecamatan dalam wilayah Kabupaten Belitung.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, menjelaskan bahwa penetapan tanggal tersebut merupakan hasil dari rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan proses pilkades berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
“Untuk persiapan pilkades serentak, hasil kesepakatannya insyaallah hari pemilihan pada 20 September 2026 yang akan diikuti 13 desa,” ujar Antonio, Jumat (27/2).
Daftar Desa yang Mengikuti Pilkades
Berikut adalah daftar desa yang akan mengikuti pilkades serentak:
- Kecamatan Tanjungpandan terdapat lima desa, yakni Aik Ketekok, Perawas, Aik Raya, Aik Pelempang Jaya, dan Aik Merbau.
- Kecamatan Sijuk ada empat desa, yakni Sijuk, Terong, Pelepak Pute, dan Tanjung Tinggi.
- Kecamatan Membalong terdapat tiga desa, yaitu Pulau Seliu, Pulau Sumedang, dan Padang Kandis.
- Kecamatan Badau hanya satu desa, yakni Desa Ibul.
Antonio menambahkan bahwa masa jabatan 13 kepala desa tersebut rata-rata akan berakhir pada 9 November 2026. Oleh karena itu, disepakati hari pemilihan tanggal 20 September, agar kades yang baru dapat dilantik sebelum akhir tahun.
“Jadi kenapa kita laksanakan September, untuk menghindari penjabat kepala desa. Selain itu, masih ada masa sanggah satu bulan sebelum pelantikan,” ujar Antonio.
Tahapan Pelaksanaan Pilkades
Setelah rapat penetapan tanggal pilkades serentak tersebut, pihaknya akan segera menyusun surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan hari pemilihan sekaligus tahapan dan jadwal pelaksanaan.
“Untuk sementara ada lima tahapan yang akan disusun, yakni tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan,” katanya.
Terkait kepala desa yang ingin kembali maju, Antonio menyebut mereka dapat mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon. Nanti yang mengisi jabatan selama kades cuti itu diangkat Plt Kades, yaitu sekdes. Kalau sekdes juga ikut pilkades, maka Plt bisa dari kasi atau kaur di desa.
Berdasarkan rancangan tahapan awal, diperkirakan ada masa kurang lebih dua bulan untuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Mekanisme Penetapan Calon
Untuk mekanisme penetapan calon, terdapat tiga skenario yang disiapkan:
- Pertama, jika jumlah calon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan di tingkat kabupaten.
- Kedua, jika jumlah calon dua sampai lima orang, maka langsung ditetapkan sebagai peserta.
- Ketiga, jika calon kurang dari dua orang, maka masa pendaftaran diperpanjang sebanyak dua kali.
“Jika setelah perpanjangan tetap tidak bertambah, maka ditetapkan sebagai calon sesuai aturan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi sampai hari ini PP yang mengatur mekanisme itu belum keluar,” kata Antonio.





