Penertiban Tower Telekomunikasi di Deli Serdang Tidak Dilakukan Tebang Pilih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyangkal adanya tudingan bahwa penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin dilakukan dengan cara tebang pilih. Kegiatan penertiban ini sebelumnya dilakukan di wilayah Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, dan kini muncul beberapa fakta yang menunjukkan bahwa bukan hanya satu tower saja yang bermasalah.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, mengatakan bahwa tidak hanya satu tower yang tidak memiliki izin. Ada beberapa tower lain yang juga tidak memiliki izin dan saat ini belum disentuh. Menurutnya, tower-tower tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Percut Seituan. Dari tiga kecamatan ini, terdapat empat tower tambahan yang saat ini tidak memiliki izin.
“Standar operasional prosedur (SOP) masih berjalan. Kami memanggil dan mengarahkan mereka untuk mengurus izin. Jika sudah mengurus, pasti ada informasi lebih lanjut. Kami tidak melakukan tebang pilih,” ujar Marjuki Hasibuan, Senin (2/3/2026).
Marjuki menjelaskan bahwa data pasti jumlah tower yang tidak memiliki izin tersimpan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya, tercatat lima tower yang bermasalah, dan satu di antaranya telah ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan memutus perangkat sehingga tower tidak lagi aktif.
“Total ada lima tower yang bermasalah saat ini. Kami akan meminta data lagi dari PTSP. Jika izin sudah mati, maka mereka harus mengurusnya. Kami harus menjalankan SOP terlebih dahulu,” kata Marjuki.
Ia menambahkan bahwa tower-tower yang bermasalah umumnya berdiri sebelum tahun 2000 dan dulunya memiliki IMB. Namun setelah tahun 2011 hingga 2014, tidak ada lagi pengajuan perpanjangan izin sampai saat ini.
“Tidak semua tower yang tidak memiliki izin karena banyak perusahaan yang patuh terhadap peraturan. Perda nomor 6 tahun 2011 juga sudah ada terkait perizinan tertentu. Mereka harus mengajukan perpanjangan kembali dan diberi waktu selama tiga tahun. Tapi sampai sekarang masih ada yang tidak mau mengurus,” ujarnya.
Pada saat penertiban tower telekomunikasi bersama di Desa Sekip, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, turun langsung. Meskipun pihak perusahaan memohon agar tidak ditertibkan karena dalam kondisi aktif, permintaan itu ditolak oleh Bupati.
Saat itu, Bupati memerintahkan personel Satpol untuk terus melakukan penertiban.
Proses Penertiban dan Tanggapan Masyarakat
Penertiban tower telekomunikasi tidak hanya dilakukan secara teknis, tetapi juga didasarkan pada keluhan masyarakat. Dalam hal ini, Bupati Deli Serdang menyampaikan instruksi untuk terus melanjutkan penertiban jika diperlukan.
Marjuki menekankan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua tower yang tidak memiliki izin dianggap sebagai pelanggaran berat. Beberapa perusahaan masih bisa mengajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi perusahaan yang tidak mengajukan perpanjangan izin, pihak pemerintah akan terus memantau dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Tantangan dalam Pengawasan Tower Telekomunikasi
Salah satu tantangan utama dalam pengawasan tower telekomunikasi adalah sulitnya memastikan semua perusahaan mematuhi aturan perizinan. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang tidak menyadari atau sengaja mengabaikan kewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin.
Marjuki mengungkapkan bahwa perusahaan yang tidak mengajukan perpanjangan izin selama tiga tahun dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pihak pemerintah akan terus mengingatkan dan memproses perusahaan-perusahaan tersebut sesuai prosedur.
Selain itu, penertiban juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tower dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Jika ada keluhan dari masyarakat, pihak pemerintah akan segera menindaklanjuti.





