Pemkab Dharmasraya Tegur Pengusaha LPG 3 kg yang Melanggar HET

Screenshot 2023 07 27 18 13 29 75
Screenshot 2023 07 27 18 13 29 75

Pemkab Dharmasraya Mengambil Langkah Tegas untuk Menjaga Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dalam menyikapi masalah distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayahnya. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas Melon dengan harga normal. Dalam rangka menertibkan sistem distribusi, pemerintah melakukan sosialisasi pendistribusian gas LPG 3 kg yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Respons Cepat Atas Keluhan Masyarakat

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas Melon dengan harga normal. Sosialisasi ini juga menjadi buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada Rabu (25/2/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa harga gas LPG melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, yang memimpin jalannya sosialisasi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang bermain dengan hak rakyat miskin. Ia menekankan bahwa gas LPG bersubsidi adalah barang yang disediakan negara untuk masyarakat kurang mampu dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak sah.

Modus Pelanggaran yang Ditemukan

Jasman menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantongi sejumlah modus pelanggaran, termasuk adanya oknum pangkalan atau agen yang nekat menjual jatah gas LPG milik warga Dharmasraya ke luar wilayah kabupaten demi mengejar selisih harga. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berakibat pada kelangkaan stok di dalam daerah.

Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi mereka yang membandel. “Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan,” tambah Jasman.

Aturan Distribusi yang Dipertegas

Dalam forum tersebut, pemerintah kembali mempertegas aturan main mengenai komposisi penjualan. Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan 90 persen stoknya langsung kepada masyarakat yang memiliki KTP asli Kabupaten Dharmasraya. Sementara itu, porsi untuk pengecer dibatasi maksimal hanya 10 persen. Itu pun hanya diperbolehkan bagi pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK) yang telah disiapkan pemerintah.

Jasman juga mengingatkan para agen untuk lebih proaktif melakukan pembinaan terhadap pangkalan di bawah naungan mereka. Agen bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada pangkalan ilegal atau pengecer gelap yang merusak sistem distribusi.

Validasi Data dan Pengawasan Lapangan

Guna memastikan aturan ini berjalan, Pemkab Dharmasraya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera melakukan validasi data secara menyeluruh. Tim akan turun ke lapangan untuk mencocokkan data pembelian dan penjualan di tingkat pangkalan.

“Kami akan cek satu per satu. Jika data di aplikasi tidak sesuai dengan fisik di lapangan, atau ditemukan potensi pelanggaran harga, maka tim penegak aturan akan langsung bertindak,” tambah Jasman.

Partisipasi Pejabat dan Dialog Interaktif

Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat lintas sektoral, mulai dari Plt Asisten Pemerintahan, Kadis Kumperdag, hingga Kasat Pol PP dan Damkar. Kehadiran unsur pengamanan ini menandakan keseriusan Pemkab dalam melakukan pengawasan fisik di masa mendatang.

Di akhir pertemuan, terjadi dialog interaktif antara para Camat dan pemilik agen. Para Camat menyampaikan potret riil kesulitan warga di pelosok desa yang seringkali harus menebus gas LPG dengan harga yang sangat mahal akibat permainan rantai distribusi yang tidak sehat.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemkab Dharmasraya memastikan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.


Pos terkait