Kegiatan Pengharmonisasian Raperbup TPP ASN di Kayong Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menjalankan perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan harmonisasi produk hukum daerah. Dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi dengan ketentuan yang berlaku, Kanwil Kemenkum Kalbar mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kayong Utara tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara.
Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, secara daring di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar serta melalui Zoom Meeting. Hadir dalam rapat ini jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Peran Strategis Raperbup TPP
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengaturan tambahan penghasilan harus memperhatikan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lanang.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam menyusun regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN secara terukur dan bertanggung jawab.
Urgensi Penyusunan Raperbup
Dari pihak pemerintah daerah, urgensi penyusunan Raperbup disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ia menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Penyusunan regulasi ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sebagai dasar tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Proses Harmonisasi dan Evaluasi
Dalam proses harmonisasi, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar menyisir rancangan mulai dari konsiderans hingga lampiran. Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai secara substansi, namun terdapat beberapa catatan penyempurnaan, antara lain perlunya konsistensi pengaturan besaran dan persentase TPP yang ditetapkan secara bersamaan dalam Keputusan Bupati agar tidak terpisah pengaturannya.
Selain itu, teknik penyusunan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya terkait teknik perancangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II.
Tanggung Jawab Kanwil Kemenkum Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berperan sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi proses memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sistematis, dan implementatif,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa pengaturan TPP ASN harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah.
Tahapan Selanjutnya
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dengan beberapa perbaikan teknis dan substansi. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara diberikan waktu paling lambat tiga hari kerja untuk menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada tim harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar penetapan peraturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, guna mewujudkan regulasi yang tertib, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur serta masyarakat.





