Pemkab Kediri Terapkan Jam Malam Selama Ramadan 2026, Hiburan Dibatasi Pukul 24.00 WIB

Pemkot Kediri Memberikan Pembekalan Kepada Takmir Masjid Menyambut Bulan Ramadan 1444 H
Pemkot Kediri Memberikan Pembekalan Kepada Takmir Masjid Menyambut Bulan Ramadan 1444 H

Pemerintah Kabupaten Kediri Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terutama selama masa puasa.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Dalam SE bernomor 300.1.1/1/418.40/2026, pelaku usaha pariwisata seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah bilyard dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi.

Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban Umum

Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling, balapan liar, konvoi kendaraan, hingga pembuatan dan penjualan petasan.

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Aturan di Sektor Usaha Kuliner

Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Peran Camat dan Kepala Desa

Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persiapan Masjid Ramah Pemudik

Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.

Harapan Pemkab Kediri

Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkab Kediri berharap suasana Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Pos terkait