Pemkab Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Jenis Beras

1721921044
1721921044

Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2026 di Kabupaten Mamuju

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Mamuju pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menandatangani keputusan tersebut pada 26 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, ditegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari dalam satu bulan terakhir. Besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.

Rincian Zakat Berdasarkan Jenis Beras

Bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, besaran nominalnya dibagi menjadi empat kategori sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi:

  • Beras Merah atau Beras Khusus: Rp 70 ribu per jiwa (asumsi harga Rp 20 ribu per liter).
  • Beras Premium: Rp 42 ribu per jiwa (asumsi harga Rp 12 ribu per liter).

    Kategori ini meliputi jenis beras seperti Nurmadina, NM, Putri Duyung, Putri Bugis, Mantap, Royal, Mawar Sehati, Mangga, dan sejenisnya.
  • Beras Medium: Rp 38.500 per jiwa (asumsi harga Rp 11 ribu per liter).

    Meliputi beras Bambu/Malolo, Sinar Madinah, Mawar Melati, Nenas Spesial, Bang Jarwo, Ketupat, dan sejenisnya.
  • Beras SPHP/Bulog: Rp 35 ribu per jiwa (asumsi harga Rp 10 ribu per liter).

Ketentuan Non-Beras dan Fidyah

Bagi warga yang mengonsumsi makanan pokok selain beras, besaran zakat tetap disetarakan dengan 3,5 liter per jiwa, dengan nilai nominal uang yang menyesuaikan harga lokal yang berlaku di pasar.

Selain zakat fitrah, Pemkab Mamuju juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu. Besaran fidyah ditetapkan senilai 1,5 kilogram bahan pokok per hari.

Peran Lembaga Amil Zakat

Pemerintah berharap dengan adanya penetapan lebih awal ini, masyarakat dapat segera mempersiapkan kewajiban zakatnya untuk disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi di wilayah masing-masing.

Persiapan dan Kesadaran Masyarakat

Penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai salah satu bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial yang besar. Dengan penjelasan yang jelas dan rincian yang terstruktur, masyarakat akan lebih mudah memahami bagaimana cara menunaikan zakat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga menjadi bentuk dukungan sosial yang bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan jumlah yang ditetapkan, diharapkan zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Keberlanjutan dan Transparansi

Pemkab Mamuju juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran zakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa yakin bahwa zakat yang mereka tunaikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Dengan sistem yang jelas dan terbuka, harapan besar dipegang bahwa zakat akan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Pos terkait