Permintaan Peningkatan Formasi ASN di Kotim
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk menambah alokasi formasi dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Permintaan ini muncul akibat meningkatnya jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara kuota rekrutmen baru dinilai belum cukup untuk menutupi kekosongan formasi. Bupati Kotim, H.Halikinnor, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotim memasuki masa purna tugas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya dukung aparatur, khususnya di sektor pelayanan publik yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Halikinnor menegaskan bahwa dalam dua bulan saja, 43 PNS pensiun, sementara penambahan pegawai hampir tidak ada. Ia juga menyebut bahwa jumlah ASN saat ini masih di bawah kebutuhan ideal untuk menopang pelayanan publik.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur menunjukkan bahwa jumlah ASN yang purna tugas di Kotim diperkirakan melampaui 220 orang sepanjang tahun 2026. Tanpa tambahan formasi yang memadai, beban kerja ASN aktif akan semakin berat, risiko penumpukan pekerjaan meningkat, dan kualitas layanan publik berpotensi menurun.
Menurut Halikinnor, kondisi ini membutuhkan respons kebijakan yang lebih adaptif dari pemerintah pusat. Ia berharap pola penetapan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempertimbangkan dinamika kebutuhan riil daerah, terutama daerah dengan laju pensiun tinggi dan wilayah pelayanan yang luas.
Meski dihadapkan pada keterbatasan personel, Pemkab Kotim tetap memastikan roda pelayanan publik berjalan. Seluruh sumber daya aparatur dimaksimalkan, baik PNS maupun PPPK, termasuk skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Kami optimalkan semua potensi ASN yang ada. Tapi tentu ini tidak bisa berlangsung terus-menerus tanpa penguatan SDM. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat memberi ruang penambahan formasi agar pelayanan publik tetap prima dan tidak menurun kualitasnya,” ujarnya.
Pentingnya Penambahan Formasi ASN
Langkah penguatan formasi ASN dinilai sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perizinan, agar tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kotawaringin Timur.
- Pelayanan administrasi kependudukan harus tetap optimal, meskipun jumlah pegawai berkurang.
- Layanan kesehatan memerlukan tenaga yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pendidikan membutuhkan guru dan staf yang memadai agar kualitas pengajaran tetap terjaga.
- Perizinan harus tetap cepat dan efisien, meskipun jumlah pegawai terbatas.
Dengan penambahan formasi yang sesuai, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh sektor pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.





