Pemkab Muba Ancam Sanksi Keras Jika THR Tak Dibayar H-7

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti3 1
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti3 1

Pemerintah Musi Banyuasin Pastikan Pembayaran THR 2026 Sesuai Aturan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Muba wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk yang memiliki pekerja dengan status kontrak, tetap, atau harian lepas.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun diganti dalam bentuk barang. Hal ini menjadi fokus utama dari pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans Muba. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat pelaksanaan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026.

“Kami ingin memastikan THR dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 dan tidak diganti dalam bentuk parcel atau dicicil. Selain itu, penerapan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak boleh memotong cuti tahunan pekerja,” ujar Herryandi, Minggu (1/3/2026).

Aturan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Jika terdapat perusahaan yang terlambat membayar THR melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja, namun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.

Selain denda, bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan THR, Disnakertrans Muba akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Posko THR 2026 untuk Perlindungan Hak Pekerja

Sebagai bentuk komitmen perlindungan hak pekerja, Disnakertrans Muba telah membuka Posko THR 2026 yang beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, termasuk pekerja dengan status PKWTT, PKWT, maupun harian lepas. Bonus bagi kurir dan pengemudi ojek online juga menjadi bagian dari perhatian pengawasan.

“Kami mengundang pekerja yang mengalami kendala untuk segera melapor. Kesepakatan bipartit di internal perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban pembayaran THR,”tegasnya.

Kanal Komunikasi untuk Mempermudah Koordinasi

Untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan, Disnakertrans Muba juga membuka kanal komunikasi khusus bagi perusahaan maupun pekerja. Jika terdapat kendala teknis terkait perhitungan THR, penerapan WFA, atau persoalan hubungan industrial lainnya, dapat menghubungi Faezal selaku Kabid HI Disnakertrans Muba di nomor 0813-6690-0084 atau Panji dari Tim Teknis HI di nomor 0822-7983-0006.

“Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas hubungan industrial serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate tetap terjamin menjelang Hari Raya,”tutupnya.


Pos terkait