Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Bahas Delapan Raperda
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna pada Jumat (27/2/2026). Rapat ini bertujuan untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Pimpinan rapat diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto. Dalam kesempatan tersebut, Kang Marhaen menyampaikan bahwa agenda ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergitas antara pemerintah eksekutif dan legislatif.
“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan publik secara komprehensif,” ujarnya. Ia menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Empat Raperda Strategis dari Pemkab Nganjuk
Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengusulkan empat Raperda strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Raperda tersebut meliputi:
-
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan tata ruang wilayah Nganjuk dengan kebijakan nasional dari Kementerian ATR/BPN serta pemerintah provinsi. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara pembangunan fisik dan lingkungan hidup.
-
Perlindungan Perempuan dan Anak: Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari tindakan yang merugikan, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.
-
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sehingga bisa digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
-
Penyertaan Modal: Raperda ini merupakan langkah penguatan investasi dan modal daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Kang Marhaen juga mengajak warga Nganjuk untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap seluruh Raperda yang sedang dibahas. Ia berharap aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Empat Raperda Inisiatif DPRD Nganjuk
Selain Raperda yang diajukan oleh pemerintah, DPRD Kabupaten Nganjuk juga mengusulkan empat Raperda lainnya. Raperda ini merupakan hasil dari inisiatif lembaga legislatif, yang lahir dari hasil reses.
-
Raperda Sistem Pendidikan: Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan pendidikan di Nganjuk agar lebih terarah, bermutu, dan kompetitif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah ini.
-
Raperda Pelestarian Cagar Budaya: Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi warisan budaya dan kekayaan lokal, sehingga tetap lestari dan dapat dinikmati generasi mendatang.
-
Raperda Sistem Kesehatan Daerah: Raperda ini fokus pada penguatan layanan dan infrastruktur kesehatan bagi seluruh warga Nganjuk, termasuk akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
-
Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas: Raperda ini akan mengatur penataan infrastruktur utilitas agar wilayah Nganjuk lebih tertata rapi dan efisien, termasuk pengelolaan jalan, air bersih, dan listrik.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menjelaskan bahwa Raperda yang diajukan oleh dewan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah. Ia berharap semua Raperda yang dibahas dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat.





