Pemkab Sidoarjo Dukung Sertifikasi Halal UMKM

5 5 11zon
5 5 11zon

Pemkab Sidoarjo Percepat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh produk yang dipasarkan di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat halal. Dengan adanya kebijakan nasional yang akan berlaku mulai Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi wajib bagi semua produk yang beredar di Indonesia.

Kawasan sentra industri halal di Sidoarjo memberikan kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Namun, sejumlah pelaku usaha masih belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan berbagai perangkat daerah untuk memperkuat program sertifikasi ini.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh UMKM yang belum memiliki sertifikat bisa segera mendaftar. Tujuannya adalah agar produk yang dipasarkan benar-benar sudah bersertifikat halal. Ia juga meminta koordinasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pendataan secara detail mengenai jumlah UMKM yang telah dan belum memiliki sertifikat.

Subandi menegaskan bahwa BPJPH Jawa Timur menyiapkan kuota sertifikat halal gratis yang cukup besar. Meskipun biaya awal mencapai Rp200 ribu, Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi jika kuota gratis habis. Hal ini bertujuan agar seluruh UMKM di Sidoarjo bisa memiliki sertifikat halal.

Selain itu, Subandi menyoroti pentingnya kepastian regulasi produk halal dalam dinamika perdagangan internasional. Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, produk UMKM harus memiliki jaminan kehalalan. Dengan demikian, kepercayaan konsumen dapat terjaga.

Kuota Gratis Sertifikat Halal dari BPJPH

Muhammad Fauzi, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Termasuk UMKM. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi sangat penting agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi dan menjaga perputaran ekonomi.

BPJPH menyiapkan 1.350.000 kuota sertifikat halal gratis, dengan alokasi Jawa Timur sebesar 216.986 kuota. Jika hingga Juni mampu menghabiskan kuota tersebut, maka setelah itu Pemkab Sidoarjo bisa memperebutkan kuota nasional.

Sementara itu, Sidoarjo baru mencapai 38.000 sertifikat. Untuk itu, diperlukan dukungan Pemkab dan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa memfasilitasi tambahan. Selain itu, diperlukan gerak cepat agar UMKM tetap bisa berusaha dan perekonomian tetap berjalan.

Membentuk Ekosistem Halal

Fauzi menambahkan, BPJPH juga mendorong pembentukan ekosistem halal seperti Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat). Tujuannya adalah untuk memperkuat pemasaran produk UMKM. Dengan adanya Zona KHAS, UMKM dapat lebih mudah menjangkau pasar dan meningkatkan daya saing produk Sidoarjo.

Diharapkan, para pelaku UMKM berlomba-lomba mengurus sertifikasi halal demi meningkatkan daya saing produk Sidoarjo. Dengan sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diminati oleh konsumen, baik lokal maupun internasional.


Pos terkait