Pemkab Sidoarjo Percepat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemkab Sidoarjo Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berupaya mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dijual oleh UMKM di wilayah tersebut benar-benar memenuhi standar kehalalan.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menekankan pentingnya koordinasi antara beberapa dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk melakukan pendataan secara detail mengenai jumlah UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal maupun yang belum. Dengan data yang akurat, Pemkab dapat lebih mudah dalam merancang strategi pemberdayaan UMKM.

Subandi juga menyampaikan bahwa BPJPH Jawa Timur telah menyiapkan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 216.986 kuota. Namun, hingga saat ini, Sidoarjo baru saja mencapai 38.000 sertifikat. Untuk itu, Bupati berharap agar kuota gratis tersebut dapat segera habiskan agar pelaku usaha tidak terganggu dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami berharap UMKM yang belum memiliki sertifikat bisa segera mendaftar. Dengan begitu, seluruh produk yang dipasarkan akan benar-benar bersertifikat halal,” ujar Subandi.

Alokasi Kuota Sertifikat Halal Gratis

Menurut Muhammad Fauzi, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, mulai tanggal 18 Oktober 2026, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Termasuk UMKM. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi sangat penting agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi dan menjaga perputaran ekonomi.

BPJPH Jawa Timur telah menyiapkan total 1.350.000 kuota sertifikat halal gratis, dengan alokasi khusus untuk Jawa Timur sebesar 216.986 kuota. Jika kuota tersebut habis sebelum Juni, maka Pemkab Sidoarjo harus siap memperebutkan kuota nasional.

Fauzi menegaskan bahwa selain sertifikasi, pembentukan ekosistem halal seperti Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) juga sangat diperlukan. Zona ini diharapkan bisa memperkuat pemasaran produk UMKM dan meningkatkan daya saing mereka.

Pentingnya Kejelasan Regulasi Produk Halal

Subandi juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi produk halal di tengah dinamika perdagangan internasional. Menurutnya, sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, produk UMKM yang dikelola harus memiliki kejelasan dan jaminan halal.

Untuk mendukung langkah ini, Pemkab Sidoarjo memerlukan dukungan penuh dari berbagai instansi terkait. Kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci dalam memfasilitasi tambahan serta memastikan bahwa UMKM tetap bisa berusaha dan perekonomian tetap berputar.

Tantangan dan Peluang

Meski ada tantangan dalam proses sertifikasi, pelaku UMKM di Sidoarjo diharapkan bisa berlomba-lomba mengurus sertifikasi halal. Dengan sertifikat yang lengkap, produk-produk lokal akan lebih mudah bersaing di pasar dalam dan luar negeri.

Selain itu, pengembangan kawasan sentra industri halal di Sidoarjo juga menjadi peluang besar. Dengan adanya kawasan tersebut, UMKM bisa lebih mudah memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk mereka.


Pos terkait