Pemkab Sikka Hentikan Sementara Eltras Pub, Evaluasi Seluruh Tempat Hiburan Malam

Tempat Hiburan Malam
Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kabupaten Sikka Menghentikan Sementara Aktivitas Eltras Pub & Karaoke Maumere

Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil keputusan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di Eltras Pub & Karaoke Maumere. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam lainnya di wilayah tersebut.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan bahwa semua prosedur hukum dapat berjalan dengan baik. “Kita hentikan sementara aktivitasnya karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita pastikan akan evaluasi semua tempat hiburan di Sikka,” ujar Bupati dalam pernyataannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Selain itu, Bupati juga memastikan adanya koordinasi lintas pihak untuk menjamin kondisi para Lady Companion (LC) tetap sehat dan aman. Pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dan instansi terkait guna memastikan pendampingan dan pemenuhan hak-hak para korban.

Kronologis Kasus

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan TPPO di Eltras Pub & Karaoke Maumere bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka menerima laporan dugaan TPPO dari seorang LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang didampingi Ketua Divisi Perempuan TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Sikka membuat laporan informasi dan melakukan penjemputan terhadap saudari Indriani Nuraini alias Sofi, dan melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi di lapangan,” kata Reinhard dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu, 18 Februari 2026.

Polisi kemudian melakukan pendalaman. Hasilnya, bersama TRUK-F dan UPTD PPA Kabupaten Sikka, polisi menjemput 11 perempuan lain yang meminta untuk dijemput dan 1 orang minta untuk diamankan di Polres Sikka setelah selesai pemeriksaan awal.

Dari penyelidikan, polisi menemukan 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan saat bekerja, menerima upah tidak sesuai perjanjian, serta mengalami pemotongan di luar kontrak kerja yang menyebabkan penumpukan utang (kasbon). Kondisi tersebut, menurut penyidik, menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi para korban.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para korban dan bukti pendukung, Satreskrim Polres Sikka menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada 3 Februari 2026.

Proses Pemeriksaan dan Tindakan Hukum

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap 13 korban dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, disertai pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sementara itu, saksi terlapor telah diperiksa pada 9 Februari 2026, namun yang bersangkutan tidak mengakui dugaan TPPO dimaksud.

Modus dugaan kejahatan yang terjadi di Eltras Pub & Karaoke berupa tawaran pekerjaan dengan gaji besar, fasilitas gratis seperti mess, makan-minum, pakaian dan riasan, serta transportasi gratis dari daerah asal ke lokasi kerja.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal pidana terkait perdagangan orang dan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori tujuh (berat).


Pos terkait