Pencairan THR ASN di Kabupaten Wajo Masih Menunggu Peraturan Presiden
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan masih belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembayaran THR tersebut.
Pemerintah daerah telah memastikan bahwa anggaran untuk THR telah disiapkan. Anggaran tersebut diperkirakan setara dengan satu bulan gaji. Meski demikian, pencairan THR masih menunggu kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka, menyatakan bahwa anggaran THR sudah dianggarkan. Ia mengatakan bahwa estimasi THR sebesar satu bulan gaji telah disiapkan.
“Masih menunggu Perpres. Sudah dianggarkan estimasi THR satu bulan gaji,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKPD Wajo, Syahmadia, juga membenarkan bahwa anggaran THR telah tersedia. Namun, ia menjelaskan bahwa detail pembayaran THR belum dirinci.
“Anggaran sudah tersedia karena di anggaran kami hitung gaji 14 bulan, tapi kami tidak rinci pembayarannya,” jelasnya.
THR Hanya Diberikan kepada PNS
Meskipun anggaran telah siap, THR hanya akan diberikan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tidak mendapatkan THR.
“Hanya untuk PNS saja. Kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu itu tidak ada,” tegasnya.
THR Guru Bersertifikat Telah Cair
Sementara itu, THR bagi ASN yang berstatus guru telah dicairkan. Guru yang telah bersertifikat menerima THR sejak awal Februari 2026. Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp25,9 miliar.
“Betul, sudah cair berupa THR kepada semua guru yang bersertifikat, awal bulan Februari kemarin,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut diberikan kepada seluruh guru bersertifikat sesuai aturan yang berlaku. “Sudah semuanya dan sesuai aturan yang berlaku. Bentuk komitmen pemerintah daerah berdasarkan arahan Bupati bahwa kesejahteraan guru harus menjadi fokus utama,” katanya.
Tantangan dalam Pencairan THR
Meski anggaran THR telah disiapkan, proses pencairannya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para ASN di Kabupaten Wajo, khususnya yang memiliki status PPPK.
Beberapa pihak berharap agar pemerintah pusat segera menerbitkan Perpres yang menjadi dasar pencairan THR. Dengan adanya kepastian hukum, pencairan THR bisa dilakukan tanpa ada hambatan.
Kesimpulan
Pencairan THR ASN di Kabupaten Wajo masih menunggu Perpres dari pemerintah pusat. Meskipun anggaran telah disiapkan, hanya PNS yang berhak menerima THR. Sementara itu, THR bagi guru bersertifikat telah cair sejak awal Februari 2026 dengan total anggaran yang cukup besar.
Dengan situasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang rencana pencairan THR bagi ASN lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan para pegawai negeri di wilayah tersebut.





