Pemko Langsa: Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata, Hanya Setiap Rumah

Img 20231118 Wa0100 1 Scaled 2
Img 20231118 Wa0100 1 Scaled 2

Penjelasan Pemko Langsa Mengenai Bantuan Pascabencana Banjir

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa telah menegaskan bahwa bantuan pascabencana banjir tidak dapat dibagikan secara merata. Sebaliknya, bantuan tersebut diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah yang terkena dampak bencana. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dra. Suhartini, MPd, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa, dalam audiensi dengan warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Senin (2/3/2026).

Audiensi tersebut membahas kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pasca-bencana. Dalam kesempatan tersebut, Suhartini menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan bukanlah bantuan sosial tunai untuk kebutuhan konsumtif, melainkan bantuan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis pada tingkat kerusakan.

Prinsip Keadilan Proporsional

Prinsip utama dalam penyaluran bantuan adalah keadilan proporsional, bukan sama rata. Jika bantuan dibagi rata, maka nilai yang diterima akan terlalu kecil dan tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan sedang maupun berat. Akibatnya, banyak rumah mungkin tetap tidak dapat diperbaiki dan layak huni.

Kasatgas menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran bantuan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses penyaluran bantuan juga dilakukan dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.

Proses Penyaluran Bantuan

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima setelah melalui verifikasi teknis oleh tim pengawas. “Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika dibagi rata tanpa mengikuti kategori kerusakan, itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Suhartini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan benar-benar diterima tepat sasaran. Selain itu, Sekda meluruskan kesalahpahaman dan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai bantuan per rumah, yang disalah artikan sebagai per KK.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Bantuan

“Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut,” jelasnya. Jika satu rumah dihuni beberapa KK, tetap dihitung satu unit rumah. Fokus bantuan ini adalah memperbaiki bangunan fisik rumah agar kembali layak huni.

Sekda juga menyebutkan, apabila masyarakat ingin menolak bantuan dikarenakan alasan tidak dapat dibagi rata, maka harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga secara tertulis kepada Pemerintah Kota Langsa. Namun, pemerintah mengingatkan kembali untuk tidak mengedepankan emosi yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.

Karena peluang bantuan serupa belum tentu tersedia kembali akibat dari penolakan tersebut. Sekda juga mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Proses Penyaluran Bantuan dalam Empat Tahap

Pemerintah memastikan bahwa seluruh bantuan yang diberikan melalui empat tahap. “Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan ada rasa khawatir tidak mendapatkan bantuan, karena penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” pungkas Kasatgas.


Pos terkait