Pemko Medan Tunggu Arahan THR 2026, Disnaker Siap Buka Posko Pengaduan

Aa1xetwr
Aa1xetwr



Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menyatakan kesiapan untuk membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Meskipun hingga saat ini belum ada Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang mengatur mekanisme dan jadwal pembayaran THR Idulfitri 1447 H/2026, langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan efektif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah. Ia menyampaikan bahwa jika surat edaran tersebut sudah turun, akan segera diberitahukan kepada masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada kita terima. Kalau sudah turun, akan segera kita informasikan,” ujar Ramaddan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan. Disnaker Medan tetap melakukan pemantauan guna memastikan bahwa perusahaan mempersiapkan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, pihaknya tetap menunggu ketentuan resmi dari Kemnaker untuk memastikan jadwal dan mekanisme yang berlaku tahun ini.

Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Medan akan segera membuka posko pengaduan begitu surat edaran diterbitkan. Posko tersebut akan menjadi wadah bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Nanti setelah edaran turun, langsung kita aktifkan layanan pengaduan. Pekerja yang belum menerima atau mengalami kendala pembayaran THR bisa melapor untuk segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Ramaddan juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Dewan Pengawas (Dewas) tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kemnaker.

“Kalau ada yang membandel, tentu ada sanksinya. Kita akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pengawasan yang terus berjalan dan rencana pembukaan posko pengaduan, Disnaker Medan berharap pembayaran THR tahun ini dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik di tengah para pekerja menjelang Hari Raya.

Pos terkait