PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan yang beroperasi di siang hari selama Ramadan 1447 H untuk mengurus izin operasional khusus. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan langsung bersama petugas gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru ke sejumlah pusat perbelanjaan. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan tersebut.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha. Semua restoran dan warung makan wajib mengurus izin ke Pemko. Kami bersama DPMPTSP yang membimbing pelaku usaha dalam mengurus izin melalui
website
nya,” ujar Yuliarso.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap satu per satu
tenant
restoran di Mall SKA dan Mall Living World Pekanbaru. Di Mall SKA, ditemukan satu
tenant
yang belum memiliki izin operasional khusus dan langsung diberi peringatan untuk segera mengurusnya.
“Ada satu
tenant
tadi yang kami temukan belum memiliki izin operasional saat Ramadan dari pemerintah kota. Tadi kami peringatkan langsung untuk membuat izinnya,” jelas Yuliarso.
Sementara itu, di Mall Living World, mayoritas
tenant
telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Yuliarso menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap SE Wali Kota Pekanbaru.
Pengelola Living World, Doni, mengatakan mendukung kebijakan tersebut dan menyebut proses pengurusan izin sangat mudah karena dapat diakses melalui
website
dalam hitungan menit.
“Dari sekitar 30
tenant
yang beroperasi di mal tersebut, seluruhnya telah mengantongi izin operasional khusus. Kami mendukung kebijakan Wali Kota Pekanbaru dengan meminta
tenant
yang ada di sini untuk mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan izin. Tiap hari kami selalu memantau
tenant
untuk memasang spanduk dan tirai,” tambah Doni.





