Pemkot Bandung Pertimbangkan Tunjangan Lebaran untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Pppk Paruh Waktu
Pppk Paruh Waktu

Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang melakukan pengkajian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, jumlah pegawai PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai hampir 8.000 orang. Sementara itu, secara keseluruhan, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan. Ia menegaskan bahwa THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti diberikan, tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, kebijakan tersebut belum bisa ditetapkan.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan, Senin (2/3/2026).

Farhan menjelaskan bahwa secara regulasi, THR bagi ASN, TNI, dan Polri memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.

Sebelum mengambil keputusan, kata Farhan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Menurut Farhan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah.

“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Farhan.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Bila PPPK Paruh Waktu telah diakui pemerintah sebagai pegawai ASN, maka mereka berhak mendapat THR sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Proses Pengkajian THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandung sedang melakukan evaluasi terhadap pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  • Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk memastikan konsistensi kebijakan
  • Konsultasi dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah
  • Evaluasi kelayakan kebijakan agar tidak memberatkan anggaran daerah

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek legalitas dan regulasi yang berlaku. Meski PPPK paruh waktu diakui sebagai bagian dari ASN, aturan tentang THR belum sepenuhnya jelas, sehingga diperlukan kebijakan khusus.

Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Pegawai

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan yang diambil harus dihitung secara cermat agar tidak memberatkan anggaran daerah.

Farhan menekankan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk ketersediaan anggaran dan kebutuhan pegawai. Dengan demikian, kesejahteraan pegawai tetap terjaga tanpa mengganggu kestabilan keuangan daerah.

Pos terkait