Pemkot Bengkulu Keluarkan SE Ramadan 1447 H, Atur Jam Operasional Hiburan dan Kuliner

Img Bjmedia 73 1
Img Bjmedia 73 1

Kebijakan Pemkot Bengkulu Menyambut Ramadan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan, yaitu pada Kamis, 19 Februari 2026. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga suasana religius dan kondusif selama bulan puasa di kota ini.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai upaya untuk mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga nilai-nilai keagamaan serta ketertiban selama Ramadan. Ia berharap, suasana Ramadan tetap terjaga dengan baik, baik secara religius maupun sosial.

Ajakan untuk Meningkatkan Ibadah

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat muslim diimbau untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan ibadah seperti dakwah, zikir, serta aktivitas keagamaan lainnya. Selain itu, laki-laki muslim yang telah balig dianjurkan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid serta menjaga amalan zikir pagi dan sore.

Masyarakat juga diajak untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an, minimal satu juz per hari, serta meningkatkan semangat sedekah dalam berbagai bentuk, baik berupa uang, makanan, maupun bantuan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan antar sesama.

Pengaturan Usaha dan Tempat Hiburan

Selain aspek ibadah, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas pelaku usaha selama Ramadan. Pemilik rumah makan, restoran, kafe, warung kopi, dan usaha sejenis diimbau agar tidak membuka usaha secara terbuka apabila melayani konsumen pada siang hari. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian bulan puasa dan menghindari gangguan terhadap proses ibadah.

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi, yakni diperbolehkan buka mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Pemkot Bengkulu juga meminta camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di wilayah masing-masing.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Kondisi Ramadan

Seluruh masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga suasana Ramadan yang religius dan kondusif. Mereka diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, seperti kerumunan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.

Pemkot Bengkulu juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh makna.

Penutup

Surat edaran ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Bengkulu dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh keberkahan selama bulan Ramadan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah dan memperkuat hubungan antar sesama.

Pos terkait