Pemkot Hentikan Pembayaran Listrik Keraton Solo, PB XIV Purboyo Kecam

Respons Keraton Kasunanan Surakarta terhadap Penghentian Pembayaran Listrik

Pemkot Solo mengambil keputusan untuk menghentikan pembayaran tagihan listrik bagi Keraton Kasunanan Surakarta, yang menimbulkan reaksi dari pihak keraton. KPA Singonagoro, sebagai juru bicara Pakubuwono XIV Purboyo, menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa Pemerintah Kota seharusnya lebih proaktif dalam merencanakan dan memenuhi kebutuhan operasional keraton, terutama karena statusnya sebagai cagar budaya nasional.

“Kami juga pada dasarnya menyayangkan karena itu kan statusnya katanya juga cagar budaya nasional. Semestinya perencanaan dan kebutuhan pemkot sendiri sudah bisa tahu,” ujar KPA Singonagoro. Ia menegaskan bahwa pihak keraton siap bertanggung jawab atas biaya listrik dengan menggunakan dana pribadi jika diperlukan.

“Kalau untuk terkait ngopeni kraton, terkait pembayaran listrik dan lain-lain, ketika kemarin ada seperti itu ya kami langsung membayar. Itu wujud bentuk kami ngopeni keraton, tanggung jawab kami,” tambahnya saat dihubungi.

Pihak keraton mengaku baru beberapa hari terakhir mendapatkan informasi tentang penghentian pembayaran ini. Saat menerima pemberitahuan, mereka segera melakukan pembayaran melalui kantor PLN. Namun, proses pemutusan layanan tidak disertai pemberitahuan sebelumnya.

“Pemutusan itu kan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan bahwa pemkot itu dengan adanya keberatan itu. Jadi kami hanya menerima tiba-tiba ada surat bahwa pemkot tidak mau membayar. Sesuai dengan tanggal surat itu, jadi kami terima pagi, sore itu Kanjeng Dany yang membayar waktu itu,” jelasnya.

Tidak Pertama Kalinya

Ini bukan pertama kalinya Pemerintah Kota Solo menghentikan pembayaran tagihan listrik bagi Keraton Kasunanan Surakarta. Meskipun keraton memiliki hak, pihak keraton tetap bersedia membayar secara mandiri jika diminta.

“Kalau sebetulnya kondisi seperti ini tidak hanya hari ini saja. Beberapa tahun sebelumnya juga kami pernah membayar sendiri. Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan pemkot itu. Jadi kalau Sinuhun pada dasarnya siap, kayak kemarin ketika kita dapat surat itu ya kita langsung bayar juga di PLN,” ujar KPA Singonagoro.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam pelestarian cagar budaya, termasuk Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan situs cagar budaya tingkat nasional.

“Ya kami hanya pada dasarnya mengingatkan bahwa pemerintah yang menetapkan itu sebagai situs cagar budaya sehingga juga ada hak dan kewajiban yang melekat untuk pemkot sendiri,” tambahnya.

Penanganan Terkini

Sementara itu, pihak keraton telah mencoba mengkonfirmasi Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan terkait isu ini, namun hingga saat ini belum ada respons. Proses komunikasi dengan LDA Keraton Solo juga sedang berlangsung.

Pihak keraton tetap berkomitmen untuk menjaga dan merawat Keraton Kasunanan Surakarta, meskipun harus menghadapi tantangan finansial akibat kebijakan Pemerintah Kota Solo. Mereka berharap agar pemerintah dapat lebih proaktif dalam memberikan dukungan untuk menjaga keberlanjutan keraton sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

Pos terkait