Pemkot Solo Hentikan Pembayaran Listrik Keraton Surakarta, Polemik Berkecamuk
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil keputusan untuk menghentikan pembayaran tagihan listrik Keraton Kasunanan Surakarta. Keputusan ini langsung memicu perdebatan antara dua kubu internal keraton yang memiliki pandangan berbeda terkait tanggung jawab pengelolaan cagar budaya nasional.
Keraton Surakarta, yang memiliki nilai sejarah tinggi, menjadi sorotan publik setelah kebijakan tersebut diumumkan. Sejumlah pihak mulai menanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam merawat bangunan bersejarah ini. Berikut adalah respons masing-masing pihak terkait.
LDA: Pemkot Masih Mencari Formula yang Tepat
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa langkah Pemkot Solo bukanlah masalah besar. Ia memahami bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik terkait pembiayaan listrik.
“Ya nggak apa-apa. Dulu puluhan tahun kami bayar sendiri. Ini pemkot masih mencari formula yang pas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pembayaran listrik secara mandiri bukan hal baru bagi pihak keraton. Karena itu, penghentian sementara dari Pemkot Solo dinilai bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan secara berlebihan. Ia menilai bahwa pemerintah masih mencari cara terbaik dalam mengelola dana yang ada.
Kubu Pakubuwono XIV Sayangkan Sikap Pemkot
Berbeda dengan LDA, kubu Pakubuwono XIV Purbaya menyayangkan keputusan Pemkot Solo. Mereka menilai bahwa Pemkot semestinya memiliki tanggung jawab dalam merawat keraton sebagai cagar budaya nasional.
“Kami juga pada dasarnya juga menyayangkan karena itu kan statusnya katanya kan juga cagar budaya nasional semestinya perencanaan dan kebutuhan pemkot sendiri sudah bisa tahu,” ujar juru bicara Pakubuwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan penghentian pembayaran tersebut beberapa hari terakhir. Setelah menerima surat resmi, mereka langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melunasi tagihan.
“Pemutusan itu kan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan bahwa pemkot itu dengan adanya keberatan itu. Jadi kami hanya menerima tiba-tiba ada surat bahwa pemkot tidak mau membayar. Sesuai dengan tanggal surat itu, jadi kami terima pagi sore itu Kanjeng Dany yang membayar waktu itu,” tambahnya.
Tanggung Jawab Pengelolaan Cagar Budaya Nasional
Masalah ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjaga cagar budaya nasional. Keraton Surakarta, sebagai salah satu bangunan bersejarah, harus tetap dijaga dan dikelola dengan baik agar dapat bertahan untuk generasi mendatang.
Beberapa pihak mengingatkan bahwa pengelolaan cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak keraton, tetapi juga pemerintah daerah. Dengan adanya konflik seperti ini, penting untuk segera dicari solusi yang dapat mempertahankan fungsi dan nilai historis keraton tanpa mengganggu kebutuhan operasionalnya.
Langkah Bersama untuk Menjaga Keseimbangan
Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang saling menguntungkan. Baik pemerintah maupun pihak keraton perlu menunjukkan komitmen untuk menjaga kelestarian warisan budaya yang dimiliki.
Dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, harapan besar dapat dibangun agar keputusan yang diambil tidak lagi menimbulkan polemik serupa di masa depan.





