Peningkatan Permintaan Surat Keterangan Reaktivasi Peserta BPJS Kesehatan di Kota Malang
Pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB mencatat peningkatan signifikan permintaan surat keterangan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini muncul setelah banyak warga mendapati status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan penerbitan surat keterangan sebanyak lima hingga sepuluh kali per hari. Permintaan itu datang dari pihak rumah sakit yang melayani pasien berstatus kepesertaan nonaktif di BPJS Kesehatan PBI.
“Sehari bisa 5–10 surat. Itu yang nonaktif semua. Mereka biasanya tahu saat periksa ke rumah sakit,” ujar Donny kepada islamipedia.id. “Banyak yang datang ke RS, lalu baru tahu status BPJS-nya nonaktif saat di rumah sakit. Rumah sakit kemudian menghubungi kami untuk dibuatkan surat keterangan,” imbuhnya, Jumat (20/2/2026).
Donny menjelaskan bahwa Dinsos hanya dapat memberikan surat keterangan berdasarkan data yang tersedia di Sistem Integrasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. “Yang kami lihat itu hanya desil di SIKS-NG yaitu desil 1 sampai 5. Kalau yang bersangkutan ada di desil itu, ya kami keluarkan surat keterangannya. Kalau tidak, keterangannya menunjukkan mereka masuk desil 9–10,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dinsos sebenarnya tidak menerima data khusus mengenai jumlah warga yang dinonaktifkan BPJS Kesehatan. “Data siapa saja yang dinonaktifkan itu bukan di kami. Kami ini pasif. Kami hanya bisa mengakses SIKS-NG, dan seolah-olah jadi kami yang menangani, padahal tidak,” kata Donny.
Menurutnya, data resmi terkait peserta PBI nonaktif ada di BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Sementara Dinsos hanya membantu menerbitkan surat yang dibutuhkan warga untuk proses reaktivasi sesuai persyaratan Kemensos. “Kami ini cuman diminta mengeluarkan surat keterangan untuk reaktivasi. Data lengkapnya ada di BPJS atau Dinkes,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Tak Bisa Mengubah Data
Donny juga menyebutkan kendala utama dalam proses ini adalah ketidakmampuan daerah untuk mengubah data SIKS-NG. Dengan banyaknya kasus serupa, Donny berharap warga semakin rutin melakukan pengecekan mandiri status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak terkejut saat membutuhkan layanan medis.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan BPJS Kesehatan terkait isu penonaktifan. Namun hal itu tak membuahkan hasil karena Pemkot Malang hanya menunggu bola dari pemerintah pusat. Tanpa surat resmi dari pemerintah pusat, Pemkot Malang tak bisa berbuat banyak.
“Belum ada surat secara resmi berapa angka yang dinonaktifkan di Kota Malang. Jadi kami masih menunggu,” ungkap Husnul. Husnul mengatakan, kalaupun data sudah diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya akan memetakan terlebih dahulu data tersebut. Hal itu dilakukan untuk memvalidasi kondisi sebenarnya di lapangan.
“BPJS yang tidak aktif itu, kami petakan dulu. Kami sudah koordinasi dengan Dinsos dan juga BPJS. Di Kota Malang berapa yang dinonaktifkan dari PBI pusat itu, nanti kami lihat,” ujar Husnul.
BPJS Kesehatan Cabang Malang telah mengeluarkan data resmi. Sebanyak 9.920 peserta telah dinonaktifkan. Husnul menjelaskan, jika peserta dinyatakan nonaktif saat mengakses layanan kesehatan, pihak rumah sakit akan langsung berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Namun, hingga saat ini, Dinkes Kota Malang belum menerima laporan dari rumah sakit terkait pasien PBI JK yang ditolak berobat karena status kepesertaan nonaktif.
Permasalahan yang Menghambat Proses Reaktivasi
Salah satu tantangan utama dalam proses reaktivasi peserta BPJS Kesehatan adalah ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengubah data dalam sistem SIKS-NG. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi warga yang ingin memperbaiki status kepesertaan mereka.
Selain itu, kurangnya koordinasi antara instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan juga menjadi faktor penghambat. Meskipun telah dilakukan komunikasi, hasilnya masih belum optimal karena ketergantungan pada data dari pemerintah pusat.
Solusi yang Diharapkan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi telah diusulkan. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat memperoleh data yang akurat dan up-to-date. Kedua, masyarakat harus lebih proaktif dalam memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala agar tidak terkejut saat membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, penting untuk adanya transparansi informasi dari BPJS Kesehatan mengenai status kepesertaan yang dinonaktifkan. Dengan begitu, warga dapat lebih mudah memahami alasan dan prosedur yang harus diikuti untuk mereaktivasi kepesertaan mereka.





