Pemkot Mojokerto Mencapai Target Sertifikasi Aset Tanah
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menerima 51 sertifikat hak pakai aset tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 50 sertifikat pada tahun 2025. Realisasi yang tercapai mencapai 51 sertifikat atau 26 bidang tanah.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Sertifikasi aset tanah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan bahwa sinergi antara Pemkot dan BPN dalam memenuhi target kinerja MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK sangat penting. Sampai saat ini, sebanyak 51 sertifikat telah terselesaikan.
Jumlah Aset Tanah Pemkot Mojokerto
Menurut data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), total aset tanah milik Pemkot Mojokerto tercatat sebanyak 1.370 bidang pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.234 bidang sudah memiliki sertifikat, sedangkan 136 bidang masih belum bersertifikat.
Dari 136 bidang yang belum bersertifikat, terdapat beberapa kategori:
* 35 bidang K1 (Clear and clear)
* 90 bidang K2 (Masih berperkara sehingga hanya dicatat dalam buku tanah)
* 11 bidang K3 (Belum memenuhi syarat dan masih dalam pencatatan buku tanah)
“Sertifikasi aset merupakan bagian penting dalam pengamanan barang milik daerah, baik dari sisi administrasi maupun hukum,” ujarnya.
Dorong Proses Sertifikasi Bidang K1 dan K2
Wali Kota Ika Puspitasari menekankan pentingnya mempercepat proses sertifikasi untuk bidang K1 dan K2. Ia menginginkan penyelesaian sertifikasi K1 dan K2 selesai pada tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur yang sedang berjalan di Kota Mojokerto.
“Kategori K1 sudah Clear and clear, saya minta diproses lebih cepat dan target penyelesaian tahun 2026, termasuk K2. Kedepan, terus menguatkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Tantangan dan Langkah Strategis
Meski telah mencapai target sertifikasi, masih ada tantangan dalam proses sertifikasi aset tanah. Terutama untuk bidang K2 yang masih dalam proses perkaranya. Pemkot Mojokerto terus berupaya untuk mempercepat proses hukum dan administratif agar dapat segera menerbitkan sertifikat.
Selain itu, untuk bidang K3 yang belum memenuhi syarat, Pemkot akan melakukan evaluasi dan langkah-langkah strategis agar bisa segera memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Kepastian Hukum dan Administrasi
Proses sertifikasi aset tanah juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi aset daerah. Dengan sertifikat yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah mengelola aset dan memastikan bahwa aset tersebut tidak digunakan secara sembarangan atau hilang akibat ketidakjelasan status kepemilikan.
Kesimpulan
Pemkot Mojokerto terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset yang lebih baik. Dengan realisasi yang melebihi target, Pemkot Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dan kemajuan kota.





