Penambahan Tempat Sampah 3 Pilah dan Komposter di Taman Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan pengelolaan sampah di taman-taman kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penambahan tempat sampah 3 pilah sebagai alat pemilah sampah, serta pemasangan tong komposter untuk mengubah sampah organik taman menjadi kompos.
Penambahan sarana pengolahan sampah ini dilaksanakan di taman aktif Kota Semarang, dengan percontohan di Taman Indonesia Kaya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti yang dikenal dengan nama Semarang Bersih. Program ini menekankan pendekatan zero waste berbasis masyarakat, termasuk pemilahan sampah dari rumah, penguatan bank sampah, pengembangan aplikasi “ASN Wegah Nyampah”, dan pembangunan IPAL TPA Jatibarang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Murni Ediati menjelaskan bahwa penambahan tempat sampah pilah dan komposter di Taman Indonesia Kaya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu, komposter digunakan untuk mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menurunkan emisi gas rumah kaca, serta menyuburkan tanah secara alami sesuai prinsip sustainability.
Saat ini, jumlah taman di Kota Semarang mencapai 149 taman, terdiri dari 55 taman aktif dan 94 taman pasif. Pipie, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa penambahan tempat sampah dan komposter ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.4/122 Tahun 2025 tentang Penetapan Peta Jalan Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang Tahun 2025–2026.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau dalam Pengelolaan Sampah
Pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber/hulu menjadi fokus utama dalam program Semarang Bersih. Taman kota, sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, juga menjadi sumber sampah. Oleh karena itu, perlu adanya tata kelola sampah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RTH memiliki fungsi instrinsik berupa fungsi ekologis, seperti penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro, penyerapan air hujan, pengendalian banjir, pengaturan tata air, memelihara ekosistem tertentu, perlindungan plasma nutfah, dan pelembut arsitektur bangunan. Dengan demikian, pengelolaan sampah di taman kota tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Inovasi dalam Pengelolaan Sampah Anorganik
Selain tempat sampah 3 pilah dan komposter, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berencana untuk melaksanakan pengelolaan sampah anorganik menjadi ecobrick. Ecobrick merupakan metode daur ulang sampah plastik menjadi batu bata ramah lingkungan yang dapat digunakan untuk konstruksi atau dekorasi.
Diharapkan dengan kegiatan ini, taman kota tidak hanya menjadi ruang komunal yang nyaman untuk bersosialisasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah. Dengan begitu, Kota Semarang dapat menjadi kota hijau yang lebih bersih dari sampah.





