Pemkot Tangerang Larang Hiburan Malam Selama Puasa, Billiard Diperbolehkan Buka

Whatsapp Image 2024 03 14 At 10.53.36 Am
Whatsapp Image 2024 03 14 At 10.53.36 Am

Pemkot Tangerang Izinkan Usaha Billiard Beroperasi Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kebijakan khusus bagi tempat usaha billiard selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan bahwa tempat billiard diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Setelah itu, mereka harus menghentikan operasionalnya guna menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

Adapun peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam di Kota Tangerang telah diterbitkan selama bulan puasa tahun 2026. Dalam SE tersebut, pelaku usaha rumah makan diizinkan beroperasi secara tertutup dengan menggunakan tirai berukuran panjang hingga pukul 17.00 WIB tanpa menampilkan pertunjukan musik dan sejenisnya.

Sementara itu, untuk tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu suasana keagamaan selama bulan Ramadan.

“Semua ketentuan telah tercantum dalam SE Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan atau Cafe atau Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” ujar Agapito.

Sosialisasi dan Penegakan Peraturan

Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal. Selain itu, puluhan petugas Satpol PP bersama jajaran petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) tingkat kecamatan telah diterjunkan guna mengawasi peraturan jam operasional selama Ramadan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli demi memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya supaya selama bulan puasa ini Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.

Operasi secara berkala juga dilakukan untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Pasalnya para pelaku usaha tersebut dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.

“Apabila Saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut di atas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Keberlanjutan dan Kesadaran Masyarakat

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis selama bulan Ramadan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang diberlakukan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang tetap dilestarikan meskipun dalam situasi yang dinamis. Dengan demikian, keberadaan usaha billiard dan tempat hiburan lainnya tetap bisa beroperasi, namun tetap menghormati nilai-nilai keagamaan yang ada.


Pos terkait