SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Total sebanyak 54 titik posko disiapkan guna memastikan hak pekerja menerima THR dapat terpenuhi jelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto menjelaskan bahwa posko-posko tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki Pemprov Jatim. Ia menyatakan bahwa setiap Hari Raya Idulfitri, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT.
“Sebanyak 54 Posko THR kita dirikan di 38 kabupaten/kota, dan di seluruh UPT yang kita miliki karena setiap Hari Raya Idulfitri, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT,” ujar Sigit pada pekan lalu.
Dia menambahkan bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, masing-masing pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diimbau untuk dapat mencairkan THR lebih awal, yakni dua pekan sebelum Lebaran.
“Karena ada kebijakan work from anywhere, maka diimbau agar H-14 Lebaran, THR sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” ucap Sigit.
Dirinya menegaskan bahwa THR bukan hanya sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban para pemberi kerja yang melekat sebagai hak pekerja dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya, di mana biasanya terdapat peningkatan pengeluaran,” bebernya.
THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Besarannya diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Adapun, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sigit juga mengungkapkan capaian penanganan pengaduan pada tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat 236 laporan pengaduan THR yang masuk ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
“Sebanyak 231 pengaduan berhasil kami selesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena data pengadu maupun teradu tidak terverifikasi,” jelasnya.
Posko THR Keagamaan Jawa Timur 2026 mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja. Layanan dibuka pukul 08.00–15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pada pukul 08.00–15.30 khusus hari Jumat.
Untuk tingkat provinsi, posko berada di Kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal 124–126 Surabaya. Selain itu, layanan serupa juga tersedia di 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, serta di seluruh kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-Jawa Timur.





