Pemprov Jatim Siap Cairkan THR untuk 81 Ribu ASN dan PPPK

Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR untuk Seluruh ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Pencairan THR atau gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan pengajuan yang diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, memastikan bahwa anggaran THR telah disiapkan dan siap dicairkan. Dalam beberapa pekan terakhir, anggaran tersebut akan diberikan kepada sekitar 81 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

“Prinsipnya, Pemprov Jawa Timur telah menganggarkan gaji 13 yang biasanya dicairkan di momen hari raya Idul Fitri,” ujar Yasin dalam pernyataannya.

“Anggarannya sudah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” tambahnya.

Yasin menjelaskan bahwa pencairan THR atau gaji ke-13 ASN dilakukan berdasarkan pengajuan yang diajukan oleh setiap OPD. Setelah pengajuan masuk, anggaran yang telah disiapkan akan langsung disalurkan kepada ASN yang bersangkutan.

Namun hingga saat ini belum ada pengajuan yang masuk, sehingga pencairan THR belum dilakukan. “Tapi begitu sudah ada pengajuan, bisa langsung kita cairkan. Yang jelas, Maret ini lah cairnya,” tegas Yasin.

THR sebagai Hak ASN yang Dilindungi Undang-Undang

Yasin menekankan bahwa pemberian THR atau gaji ke-13 adalah hak yang dimiliki setiap ASN dan dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebutkan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima THR.

“Di kontrak kerjanya kan memang sudah tertuang itu,” tegas Yasin.

Selain untuk ASN, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan, baik sektor formal maupun non-formal, untuk mencairkan THR bagi para pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” ujarnya.

Pentingnya THR untuk Kesejahteraan Pekerja

Menurut Khofifah, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” katanya.

Proses Pencairan THR

Proses pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan berlangsung setelah pengajuan dari masing-masing OPD diterima. Anggaran yang telah disiapkan akan langsung dialokasikan kepada ASN yang berhak menerimanya.

Meski hingga saat ini belum ada pengajuan yang masuk, Yasin memastikan bahwa pencairan akan segera dilakukan begitu pengajuan diterima. Ia menegaskan bahwa proses ini akan berlangsung pada bulan Maret.

Tantangan dan Persiapan

Meskipun proses pencairan THR sudah direncanakan, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah koordinasi antara OPD dan BPKAD dalam memastikan pengajuan dilakukan secara tepat waktu.

Selain itu, persiapan anggaran juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian THR. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua ASN menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

THR atau gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim telah dipersiapkan dengan matang. Proses pencairan akan dilakukan setelah pengajuan dari masing-masing OPD diterima. Meskipun belum ada pengajuan yang masuk, Pemprov Jatim tetap siap melakukan pencairan sesuai rencana.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau pengusaha untuk segera mencairkan THR bagi pekerja mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan sejahtera.


Pos terkait