Pemprov Jatim Siapkan THR 81 Ribu untuk ASN dan PPPK, Cair Maret 2026

9398 Elshintadotcom 20230328 Img 20220524 203807 1
9398 Elshintadotcom 20230328 Img 20220524 203807 1

Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR untuk 81.000 ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Target penerima THR ini mencapai sekitar 81.000 orang.

Dalam beberapa pekan terakhir, anggaran THR yang biasa disebut sebagai gaji ke-13 ini siap dicairkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin, memastikan bahwa anggaran tersebut sudah tersedia dan tersebar di DPA masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Prinsipnya Pemprov Jawa Timur telah menganggarkan gaji 13 yang biasanya dicairkan di momen hari raya Idul Fitri. Anggarannya sudah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” ujar Yasin saat dikonfirmasi oleh Tribun Jatim Network, Senin (2/3/2026).

Mekanisme Pencairan dan Hak PPPK

Yasin menjelaskan bahwa pencairan THR atau gaji 13 ASN dilakukan berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD. Setelah pengajuan masuk, anggaran yang telah disiapkan akan langsung disalurkan kepada ASN yang bersangkutan.

Namun hingga saat ini belum ada pengajuan yang masuk, sehingga pencairan THR belum dilakukan. “Tapi begitu sudah ada pengajuan bisa langsung kita cairkan. Yang jelas Maret ini lah cairnya,” tegas Yasin.

Menurut Yasin, pemberian THR atau gaji 13 adalah hak yang dimiliki setiap ASN dan diatur dalam undang-undang. “Jadi semuanya nanti dapat, tidak hanya yang PNS tapi juga PPPK baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu. Di kontrak kerjanya kan memang sudah tertuang itu,” tambahnya.

Imbauan Gubernur Jatim untuk Pengusaha

Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan, baik sektor formal maupun non-formal, untuk mencairkan THR bagi pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” ujarnya.

Pentingnya THR dalam Momentum Lebaran

Momentum Idul Fitri, menurut Khofifah, identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” katanya.


Pos terkait