Pemprov NTT Akan Merumahkan 9.000 PPPK, Pengamat Undana: Dampak Sosialnya

Id 11134207 7r98x Lqsldyjrixqdce
Id 11134207 7r98x Lqsldyjrixqdce

Langkah Pemprov NTT Merumahkan 9.000 ASN PPPK: Tantangan dan Dampak Sosial yang Membesar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mempertimbangkan rencana untuk merumahkan sebanyak 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Langkah ini dilakukan karena adanya batasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai tantangan, terutama dalam hal dampak sosial dan ekonomi. Menurut Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana (Undana) Dumanita Tamba, M.AP, langkah merumahkan pegawai PPPK sebagai respons fiskal bisa dipahami sebagai konsekuensi logis dari tekanan anggaran dan kepatuhan terhadap aturan nasional.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Dumanita menjelaskan bahwa rasionalisasi belanja pegawai merupakan instrumen pengelolaan fiskal yang sah dalam literatur administrasi publik dan keuangan negara. Namun, ia menegaskan bahwa merumahkan ASN bukanlah kebijakan administratif biasa seperti restrukturisasi kerja atau perampingan organisasi.

“Langkah ini memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan psikologis yang jauh lebih luas dibanding sekadar ‘efisiensi fiskal’,” ujarnya. Dampaknya mencakup ketidakpastian pekerjaan, kehilangan penghasilan stabil, dan potensi meningkatnya ketidakamanan sosial di masyarakat.

Dari perspektif teori birokrasi dan kebijakan publik, rasionalisasi tenaga kerja yang baru diangkat terutama PPPK yang belum lama bekerja. Untuk itu perlu berhati-hati karena PPPK merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap penghilangan honorer dan kebutuhan layanan publik.

Skema Transisi yang Diperlukan

Dumanita menyarankan agar daerah memikirkan strategi transisi yang adil dan tidak mendadak sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. Secara teoritis, mendorong wirausaha adalah strategi pemberdayaan ekonomi yang valid.

Namun, skema wirausaha perlu didukung oleh pendampingan, modal, dan akses pasar yang nyata agar manfaatnya tidak hanya retoris. Pemerintah pusat sebaiknya memberikan pedoman transisi yang jelas. Tanpa arahan pusat yang lebih operasional, ujar Dumanita, daerah akan mengalami dilema antara mematuhi regulasi fiskal nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Gubernur NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengemukakan rencana pemberhentian tersebut akan berlaku paling lambat 2027, atau lima tahun setelah undang-undang itu diundangkan. Menurut Melki, langkah ini merupakan konsekuensi dari pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan simulasi perhitungan bersama jajaran terkait. “Ini berangkat dari regulasi tentang presentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Intinya sejak 5 tahun terhitung setelah diundangkan dan paling lama 2027, maka belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD,” katanya.

Hasil perhitungan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Keuangan Daerah menunjukkan kebutuhan penghematan mencapai Rp 540 miliar. “Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan badan keuangan daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar,” katanya.

Alternatif dan Dukungan untuk PPPK

Mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan tersebut, Pemprov NTT mulai menyiapkan skema alternatif bagi para PPPK yang berpotensi terdampak. Salah satunya dengan mendorong peralihan ke sektor swasta maupun kewirausahaan. “Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta,” ujarnya.

Pemprov NTT juga melirik skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan permodalan lainnya agar para PPPK dapat berwirausaha dan tetap memiliki penghasilan. “Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan rencana ini belum bersifat final. Ia masih berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan lain yang memberi ruang bagi daerah dalam pengelolaan belanja pegawai. “Jadi ini juga disampaikan saat apel hari Senin dan tentu ini belum final. Kami masih menunggu apakah pemerintah pusat mungkin saja punya kebijakan lain,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh PPPK untuk mulai bersiap dan mempertimbangkan peluang usaha mandiri sebagai langkah antisipatif. “Lebih baik kita antisipasi sejak awal sehingga seluruh PPPK NTT, tanpa terkecuali, kita pikirkan untuk tetap survive menjadi wirausaha dengan KUR atau cara-cara lain,” kata Melki.


Pos terkait