Pemprov Riau Tutup Tambang Ilegal di Kampar

Aa1xnzph 2
Aa1xnzph 2



.CO.ID, KAMPAR,

– Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah menyegel lokasi tambang galian C ilegal milik PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 hektare. Namun, penambangan dilakukan di lahan milik Surya Andalan Abadi, yang tidak tercakup dalam izin tersebut. “Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktivitas ilegal,” katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Riau, yang tergabung dalam tim penindakan, melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan tersebut guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD dan aduan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua perusahaan terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami,” ujarnya.

Selanjutnya, tim akan mengeluarkan berita acara berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berita acara tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan tim yang bertugas, kemudian diunggah pada Online Single Submission.

Proses Penyegelan dan Penindakan

Penyegelan lokasi tambang ilegal dilakukan dengan langkah-langkah yang terstruktur dan berdasarkan aturan yang berlaku. Tim teknis bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas ESDM untuk memastikan proses penyegelan berjalan secara efektif. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik lokasi, dokumentasi kegiatan, serta pemasangan plang penutupan lokasi.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyegelan antara lain:

  • Memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung.
  • Menyegel akses masuk ke lokasi tambang ilegal.
  • Mengamankan alat dan peralatan yang digunakan dalam penambangan.

Langkah ini juga diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan hukum terkait perizinan. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menegakkan hukum.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Setelah penyegelan, langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses ini penting untuk memperoleh informasi lengkap mengenai alasan penambangan di luar izin yang diberikan. Adapun tujuan utama dari pemanggilan ini adalah:

  • Mengetahui apakah ada kerja sama antara kedua perusahaan.
  • Memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
  • Mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan.

Selain itu, pihak DPMPTSP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen perusahaan, termasuk izin usaha dan rencana kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dijalani secara benar.

Pentingnya Regulasi dan Pengawasan

Regulasi tentang perizinan berusaha berbasis risiko sangat penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Beberapa manfaat dari regulasi ini antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dalam pemberian izin.
  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha.
  • Memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Dengan demikian, penerapan regulasi ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara lebih baik dan berkelanjutan.

Pos terkait