Gubernur Sulawesi Utara Umumkan Penerimaan SK Menteri ESDM Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengumumkan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara telah resmi diterima oleh pemerintah daerah. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers yang dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin pada Senin (2/3/2026).
SK tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah. “Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.
Menurutnya, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis. “Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.
Langkah Tindak Lanjut dan Pembahasan dengan Forkopimda
Lebih lanjut, YSK menyatakan bahwa dirinya akan segera mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tindak lanjut dari SK tersebut, termasuk implementasi teknis dan pengawasannya. “Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” tegasnya.
Pembahasan ini akan fokus pada penerapan aturan yang lebih spesifik agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. YSK menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat. “Kita semua di sini untuk rakyat,” tandasnya.
Proses Penyusunan Regulasi Turunan
Proses penyusunan regulasi turunan terkait SK Menteri ESDM ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan stakeholder di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan tidak hanya sesuai dengan regulasi nasional, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, seperti komunitas lokal dan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan menjaga keberlanjutan sektor pertambangan di provinsi ini.
Pentingnya Regulasi Teknis di Lapangan
Regulasi teknis yang akan disusun oleh pemerintah daerah akan mencakup berbagai aspek, seperti izin operasional, pengawasan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan hasil tambang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang ingin berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan, termasuk para pengusaha lokal. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pertambangan.
Keterlibatan Stakeholder
Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan akademisi, untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar mendukung kepentingan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan dapat memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam hal ini, YSK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Kita semua di sini untuk rakyat,” ulangnya, menunjukkan tekad pemerintah daerah untuk memprioritaskan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.





