Penetapan Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka
Polres Sikka telah menetapkan FRG (16) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan STN (14), seorang siswi SMP yang tinggal di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di rumah pelaku.
Peristiwa Awal dan Perselisihan
Korban STN datang ke rumah FRG dengan maksud mengambil gitar yang ia pinjam. Namun, situasi memanas saat terjadi perselisihan antara keduanya. FRG disebut memaksa korban melakukan hubungan intim dan mengancamnya jika korban melaporkan tindakan tersebut. Perselisihan ini berujung pada tindakan keras dari FRG.
Penganiayaan dengan Parang
Setelah merampas telepon genggam korban, FRG menggunakan parang bekas untuk membelah durian dan menganiaya korban secara sadis. Pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat akibat luka yang sangat parah.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, FRG mencoba menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Setelah itu, ia melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Proses Hukum dan Tahanan
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka, yaitu FRG. Saat ini, FRG sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
FRG dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Pencarian Barang Bukti Utama
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Kaburnya Ayah Tersangka
Sementara itu, SG (47), ayah dari FRG, diduga kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD TC. Hillers Maumere. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SG dibawa oleh anggota Polres Sikka ke rumah sakit setelah mengeluh sakit. Namun, selama proses pengobatan, SG berhasil meloloskan diri dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
SG sebelumnya dibekuk Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Sedangkan FRG diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
Kronologi Penemuan Mayat
Kejadian itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban.
Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.





