Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Kecamatan Murung Pudak
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MZ (19 tahun), seorang warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
MZ ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) sore di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit skuter metik berwarna putih, 1 buah Buku Pendaftaran Kendaraan Bermotor (BPKB), dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Iptu Heri Siswoyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MZ dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum,” ujar Iptu Heri Siswoyo pada Senin (2/3/2026).
Peristiwa Pencurian yang Terjadi di Depan Warung
Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban pada Selasa (23/12/2025) siang. Saat itu, korban bernama IW (44 tahun), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, menggunakan satu unit skuter metik berwarna putih. Tujuan korban adalah untuk mengantar bahan jualan ke warungnya yang berada di Kelurahan Mabuun.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Setelah masuk ke dalam untuk menurunkan barang, beberapa menit kemudian, saat korban keluar, skuter metik miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu (28/2/2026) sore, petugas berhasil menangkap terduga pelaku MZ di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fakta Penting yang Perlu Diketahui
- Waktu kejadian: Pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang.
- Lokasi kejadian: Di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
- Modus pelaku: Pelaku mengambil kendaraan korban saat korban sedang memarkirkan motor di depan warung.
- Barang bukti yang disita:
- 1 unit skuter metik warna putih
- 1 buah BPKB
- 1 lembar STNK





