Penolakan terhadap Kawasan Konservasi Laut di Pulau Damer Terus Meningkat
Penolakan terhadap penetapan kawasan konservasi laut di Pulau Damer semakin kuat dan menarik perhatian publik. Kali ini, fokusnya jatuh pada tiga poin utama yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer Ambon (P3MD Ambon), Aldi Umkeketo. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memiliki masalah prosedural, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Menurut Aldi, tiga poin tersebut menjadi alasan utama mengapa masyarakat Pulau Damer menolak kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pertama, Ketidakterlibatan Masyarakat Adat dalam Proses Penetapan
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Aldi adalah ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses penetapan kawasan konservasi. Ia menegaskan bahwa sejak awal, tidak ada ruang dialog yang dibuka bagi masyarakat adat Pulau Damer. Padahal, mereka adalah pihak yang hidup langsung di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Ketidakterlibatan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap masyarakat adat, bahkan berpotensi mengeliminasi mereka dari ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun. “Ketika kebijakan dibuat tanpa mendengar suara masyarakat adat, maka negara sedang memutus hubungan manusia dengan ruang hidupnya sendiri,” tegas Aldi.
Kedua, Zona Inti Konservasi Menyasar Sumber Utama Kehidupan
Poin kedua yang disampaikan Aldi adalah tentang zona inti konservasi yang menyasar sumber utama kehidupan masyarakat. Hampir seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai zona inti selama ini merupakan wilayah produktif yang menjadi tumpuan ekonomi warga.
Laut bagi masyarakat Pulau Damer bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sumber mata pencaharian harian; mulai dari menangkap ikan hingga mencari hasil laut lainnya. Penetapan kawasan konservasi tanpa skema yang jelas dinilai akan menghambat aktivitas sosial dan ekonomi, serta menempatkan masyarakat dalam posisi terancam kehilangan penghidupan.
“Jika akses ke laut dibatasi, maka yang terancam bukan hanya ekonomi, tetapi keberlangsungan hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Aldi.
Ketiga, Ancaman terhadap Budaya Adat yang Menyatu dengan Alam
Poin ketiga yang disampaikan Aldi adalah ancaman terhadap budaya adat yang menyatu dengan alam. Masyarakat Pulau Damer memiliki relasi kultural yang kuat dengan laut. Aktivitas budaya seperti bameti, yang dilakukan secara kolektif dan sarat nilai adat, merupakan bagian dari identitas masyarakat.
Penetapan kawasan konservasi yang ketat dikhawatirkan akan membatasi bahkan menghilangkan praktik budaya tersebut. Jika itu terjadi, masyarakat bukan hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga jati diri sebagai komunitas adat.
“Budaya kami lahir dari alam. Ketika alam dibatasi tanpa melibatkan kami, maka identitas kami ikut terancam,” kata Aldi.
Penolakan Masyarakat Pulau Damer
Atas tiga poin tersebut, P3MD Ambon menegaskan penolakan masyarakat Pulau Damer terhadap penetapan kawasan konservasi yang dinilai sepihak. Mereka mendesak agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan, dalam upaya menjaga kelestarian laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.





