Pemuda Tana Toraja Bunuh Ibu Kandung Usai Dihukum Ayah

Peristiwa Tragis di Tana Toraja: Pemuda Bacok Ibu Kandung

Di tengah kehidupan sehari-hari masyarakat, sebuah peristiwa tragis terjadi di Rukun Tetangga (RT) Bulen, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kejadian ini berlangsung pada hari Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 11.40 Wita. Seorang pemuda berinisial IA (18 tahun) tega melakukan tindakan tidak manusiawi dengan membacok ibu kandungnya sendiri, AT (36 tahun).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh IA karena rasa dendam setelah mengalami penganiayaan dari ayahnya. Dalam laporan yang diterima, Kanit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Aipda Marson Marilalan, bersama tim langsung mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syafaruddin, menjelaskan bahwa sehari sebelum kejadian, Minggu (1/3/2026), terduga pelaku mengaku dianiaya oleh ayahnya hingga menimbulkan rasa sakit hati dan dendam. Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu tindakan brutal yang dilakukannya.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.00 Wita, IA ingin makan. Namun karena tidak menemukan makanan di dapur, ia diduga tersulut emosi. Dalam kondisi marah, IA mengambil sebilah parang sepanjang kurang lebih 45 sentimeter, lalu menyerang ibunya secara membabi buta.

“Pelaku mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali,” jelas Syafaruddin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek di kedua tangan, kedua kaki, serta bagian tubuh lainnya. Selain itu terdapat luka lecet di kaki kanan dan punggung kanan, serta luka gigitan di lengan dan punggung kanan.

Korban langsung mendapatkan penanganan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Dugaan penyebab kasus ini adalah konflik internal keluarga yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi masih mendalami kondisi psikologis pelaku serta latar belakang pertikaian yang terjadi sebelum insiden pembacokan.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam lingkup keluarga yang terjadi di wilayah Tana Toraja. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

  • Waktu dan Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 11.40 Wita, di RT Bulen, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
  • Pelaku dan Korban: Pelaku berinisial IA (18 tahun), sedangkan korban adalah ibu kandungnya, AT (36 tahun).
  • Motif Kejadian: Diduga akibat dendam setelah dianiaya oleh ayah pelaku.
  • Alat yang Digunakan: Pelaku menggunakan sebilah parang sepanjang 45 sentimeter.
  • Luka yang Dialami Korban: Luka robek di kedua tangan, kaki, serta bagian tubuh lainnya, disertai luka lecet dan gigitan.
  • Barang Bukti yang Disita: Satu bilah parang dan satu unit telepon genggam pelaku.
  • Penanganan Oleh Polisi: Pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi dan Penanganan

Polisi masih terus mendalami kondisi psikologis pelaku serta latar belakang konflik yang terjadi. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah keluarga secara damai dan tidak melalui kekerasan.

Pos terkait