Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Bali pada Februari 2026
Pada bulan Februari 2026, layanan Samsat Keliling kembali hadir di Provinsi Bali. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Dengan hadirnya Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat utama, karena layanan ini bisa diakses di berbagai titik yang telah ditentukan.
Layanan Samsat Keliling diselenggarakan di beberapa kabupaten dan kota di Bali. Setiap hari, lokasi layanan berbeda-beda agar semua warga dapat mengaksesnya dengan mudah. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling pada hari Senin (23/2):
- Di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling berlangsung di Puri Peguyangan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Gianyar, layanan tersedia di Pasar Senggol Sayan, Ubud, mulai pukul 16.00 WITA hingga 19.00 WITA.
- Di Kabupaten Buleleng, layanan berlangsung di Desa Busungbiu, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Jembrana, layanan tersedia di depan Pasar Yehembeng, Mendoyo, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Di Kabupaten Karangasem, layanan berlangsung di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Persyaratan untuk Memperpanjang STNK
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Notice pajak kendaraan.
- Kendaraan atas nama pemilik sendiri.
Selain itu, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, masyarakat harus mengunjungi Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk menanyakan langsung biaya yang diperlukan saat mengunjungi layanan Samsat Keliling.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat Bali khususnya dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kendaraan mereka. Layanan ini juga membantu mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama dan dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari.





