Masa Penahanan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Akan Berakhir
Masa penahanan Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, akan berakhir pada Selasa (3/3/2026) besok. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau, dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau, ditahan KPK sejak 4 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ada rencana pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan pada hari ini, Senin (2/3/2026). Ia mengatakan, “Rencana akan limpah hari ini, nanti saya update lagi ya kalau sudah fix.”
Proses Penyidikan Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, Abdul Wahid bersama jajaran di Dinas PUPR PKPP terjaring. KPK juga menetapkan dua orang lainnya dengan status tersangka, yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Selain itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau. Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kegiatan OTT ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat.
Modus Operandi Korupsi yang Terstruktur
Modus operandi yang diungkap KPK dalam kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman. Di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Kasus ini dimulai pada Mei 2025 ketika Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis. Awalnya, fee sebesar 2,5 persen disepakati, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti. Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Pengumpulan Fee dan Operasi Tangkap Tangan
Sejak kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Setoran pertama di Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam. Setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.
Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagian besar, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid. Momentum penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.
Hasil Operasi Tangkap Tangan
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Paralel dengan itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Peringatan dari KPK
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.





