Penangkapan narkoba di Delta Pawan, polisi amankan sabu dan pil ekstasi

Polres Bengkalis Saat Press Conference Penangkapan Narkoba Di Rupat
Polres Bengkalis Saat Press Conference Penangkapan Narkoba Di Rupat

Penangkapan Seorang Pria Terkait Peredaran Narkoba di Kalimantan Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (46) di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu 25 Februari 2026 malam. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita puluhan paket yang diduga mengandung narkotika serta pil ekstasi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan oleh tim Satresnarkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, anggota menemukan 30 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 17,55 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu butir ekstasi warna biru-merah bertuliskan ‘Marvel’ seberat 0,90 gram bruto serta setengah butir ekstasi warna biru-hijau dengan berat 0,31 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Ketapang. Peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.

Langkah-Langkah Penangkapan yang Dilakukan

  • Laporan Masyarakat: Penangkapan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
  • Penyelidikan: Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat.
  • Penggerebekan: Setelah penyelidikan selesai, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
  • Penggeledahan: Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi dan keadilan.
  • Penyitaan Barang Bukti: Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait peredaran narkoba.

Jenis Narkotika yang Ditemukan

  • Sabu-Sabu: 30 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 17,55 gram bruto.
  • Ekstasi:
  • Satu butir ekstasi warna biru-merah bertuliskan ‘Marvel’ seberat 0,90 gram bruto.
  • Setengah butir ekstasi warna biru-hijau dengan berat 0,31 gram bruto.

Tindakan Hukum yang Diambil

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait narkoba, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

  • Dukungan Aktif: Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.
  • Kepedulian Lingkungan: Kebersihan lingkungan dari narkoba menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
  • Peningkatan Kesadaran: Pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran ilegal.


Pos terkait