Penasihat Hukum Botok dan Teguh AMPB Sebut Replik Jaksa Seperti Dongeng, Poin 12 Jadi Sorotan

Koordinator Ampb Teguh Istiyanto 2
Koordinator Ampb Teguh Istiyanto 2

Tim Penasihat Hukum Kritik Materi Replik Jaksa

Sidang ke-12 perkara blokade Jalan Pantura yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (27/2/2026), menjadi momen penting bagi tim penasihat hukum terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Mereka memberikan kritik tajam terhadap materi replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Wildan, anggota tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa isi replik tersebut menimbulkan rasa “tergelitik”. Ia menganggap bahwa materi yang disampaikan jaksa hanya mengulang poin-poin yang sudah ada dalam surat tuntutan sebelumnya tanpa adanya fakta baru.

“Menurut hemat kami ini seperti dongeng yang diceritakan berulang kali karena replik yang dibacakan hari ini sekilas seperti dengan apa yang menjadi tuntutan kemarin,” ujar Wildan saat ditemui usai persidangan. Ia sangat menyayangkan narasi jaksa yang dianggapnya hanya sekadar pengulangan belaka.

Ababil, anggota tim penasihat hukum lainnya, juga menyoroti poin ke-12 dalam replik JPU terkait keterangan saksi Mulyanto. Dalam surat tuntutan JPU, Mulyanto dianggap telah memberikan keterangan di depan persidangan. Namun, kenyataannya saksi yang merupakan perangkat Desa Widorokandang tersebut tidak pernah hadir secara fisik di ruang sidang.

Ababil mengungkapkan bahwa jaksa berdalih adanya kesalahan penulisan atau typo dalam surat tuntutan mengenai kehadiran saksi tersebut. Dia menegaskan bahwa adanya kesalahan penulisan sekelas JPU menunjukkan ketidakseriusan pihak penuntut dalam menangani perkara ini.

“Sekelas Jaksa Penuntut Umum ada typo itu suatu hal yang sangat-sangat kita sayangkan bersama,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ababil berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dan proporsional dalam memutus perkara yang menimpa kliennya. Tim penasihat hukum tetap pada pendirian awal untuk meminta hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Botok dan Teguh dari segala tuntutan hukum.

Adapun sidang vonis diagendakan berlangsung Kamis (5/3/2026) mendatang.

Poin-Poin Penting yang Diangkat Oleh Tim Penasihat Hukum

  • Kritik terhadap replik JPU

    Tim penasihat hukum menganggap bahwa replik yang dibacakan oleh JPU hanya mengulang poin-poin yang sudah ada sebelumnya tanpa adanya fakta baru. Hal ini membuat mereka merasa “tergelitik” dan menilai bahwa materi tersebut kurang efektif dalam membawa argumen yang kuat.

  • Kesalahan penulisan dalam surat tuntutan

    Ababil menyoroti adanya kesalahan penulisan atau typo dalam surat tuntutan mengenai kehadiran saksi Mulyanto. Menurutnya, kesalahan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dari pihak penuntut dalam menangani kasus ini.

  • Harapan terhadap majelis hakim

    Tim penasihat hukum berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap objektif dan proporsional dalam memutuskan perkara ini. Mereka tetap pada pendirian awal untuk meminta vonis bebas murni bagi kliennya.

  • Agenda sidang vonis

    Sidang vonis akan digelar pada Kamis (5/3/2026) mendatang. Ini menjadi momen penting bagi terdakwa dan tim penasihat hukum dalam mempertahankan status hukum mereka.

Pos terkait