Penasihat hukum pastikan tidak ada hubungan ketua DPRP Papua Barat dalam kasus seragam dinas

20250131 Unjuk Rasa Di Dprp Papua Barat Daya
20250131 Unjuk Rasa Di Dprp Papua Barat Daya

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Tudingan pada Ketua DPRP Papua Barat Daya

Kuasa hukum dari Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, Yosep Titirloby, memberikan pernyataan terkait tudingan yang menghubungkan kliennya dalam kasus pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Tahun Anggaran 2024. Dalam pernyataannya, Yosep menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum.

“Dari 19 saksi yang diperiksa, tidak ada yang menyebut keterlibatan Ketua DPRP dalam pengadaan baju dinas tersebut,” ujar Yosep, Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan pakaian dinas merupakan kewenangan Sekretariat Dewan (Sekwan), yang saat itu mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah karena DPRP Papua Barat Daya belum terbentuk secara definitif.

Menurut Yosep, proses pengadaan sudah dimulai sejak Januari 2024. Sementara itu, Ortis Fernando Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPRP pada Oktober 2024 dan menjabat sebagai Ketua DPRP pada Juli 2025. “Secara logika dan hukum, tidak mungkin beliau terlibat dalam proses yang sudah berjalan sebelum beliau menjabat,” jelasnya.

Yosep juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. “Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan terungkap dalam proses hukum. Namun sampai sekarang, tidak ada fakta yang mengarah kepada klien kami,” katanya.

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar Ketua DPRP turut diperiksa, Yosep mengingatkan agar setiap pendapat disampaikan secara objektif dan berdasarkan data, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

“Kami memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif, serta melindungi hak klien kami dari tudingan yang tidak berdasar,” ujar Yosep.

Proses Pengadaan Pakaian Dinas dan Kewenangan Sekwan

Pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Tahun Anggaran 2024 adalah kewenangan dari Sekretariat Dewan (Sekwan). Hal ini dilakukan karena DPRP Papua Barat Daya belum terbentuk secara definitif pada masa pengadaan tersebut. Oleh karena itu, Sekwan bertugas untuk mengajukan anggaran ke pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Proses pengadaan ini telah dimulai sejak Januari 2024, jauh sebelum Ortis Fernando Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP pada Oktober 2024. Selain itu, ia hanya menjabat sebagai Ketua DPRP pada Juli 2025. Dengan demikian, secara logis dan hukum, tidak mungkin bagi ketua DPRP untuk terlibat dalam proses pengadaan yang sudah berjalan sebelum ia menjabat.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang diambil selama penyelidikan. Yosep Titirloby menegaskan bahwa jika ada pihak lain yang terlibat, maka akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, sampai saat ini, tidak ada fakta yang mengarah kepada klien mereka, yaitu Ortis Fernando Sagrim. Ia menilai bahwa semua tuduhan yang beredar di publik tidak didukung oleh bukti hukum yang valid.

Tanggapan terhadap Desakan untuk Periksa Ketua DPRP

Yosep mengingatkan agar setiap pendapat disampaikan secara objektif dan berdasarkan data. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa memengaruhi jalannya penyelidikan. Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat serta sesuai dengan fakta.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak klien kami dari tudingan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan objektif,” ujar Yosep.


Pos terkait